Menuju konten utama

Siapa Saja yang Berhak Dapat THR 2024 & Apakah Honorer Termasuk?

Siapa saja yang berhak menerima THR 2024 dan apakah pekerja honorer termasuk?

Siapa Saja yang Berhak Dapat THR 2024 & Apakah Honorer Termasuk?
Sejumlah guru honorer menangis ketika doa bersama saat unjuk rasa di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Guru honorer sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Non Passing Grade (FGHNPG) menuntut penambahan kuota formasi sebanyak 940 agar diangkat menjadi ASN. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

tirto.id - Siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) untuk Lebaran 2024 menurut aturan pemerintah? Apakah pekerja honorer juga bisa berhak menerima THR 2024?

Pemerintah memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2024. Hal yang sama juga berlaku bagi perangkat desa. Lantas, mengapa ketentuan ini diterapkan?

THR 2024 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum perayaan Idul Fitri 2024. Komponen THR mencakup gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 dan tunjangan jabatan/umum.

Kemudian tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan) ditambah 100 persen tunjangan kinerja (ASN pusat) dan setinggi-tingginya 100 persen (ASN daerah).

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran......," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip Antaranews, Jumat, 15 Maret 2024.

Siapa Saja yang Berhak Dapat THR 2024, termasuk Honorer?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, tenaga honorer tidak termasuk dalam daftar penerima THR 2024 maupun gaji ke-13.

Hal ini diperjelas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Menurut eks Bupati Banyuwangi 2 periode itu, tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 kecuali bagi yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13," tandas Azwar Anas.

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 2, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 kepada para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 3 menjelaskan yang termasuk aparatur negara adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Aparatur negara juga meliputi Wakil Menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Hakim ad hoc.

Sedangkan para pejabat negara di antaranya Presiden dan Wakil Presiden serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat (MPR).

Lalu Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Belum lagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR).

Termasuk di dalamnya tercantum Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.

Penerima THR 2024 di antaranya adalah 1,9 juta orang yang mencakup ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Jumlah ASN daerah sekitar 3,3 juta orang, ditambah pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Berikut daftar lengkap penerima THR 2024 dan gaji ke-13 sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024:

  • Aparatur Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan.
Aparatur Negara terdiri dari:

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara.
Aparatur Negara juga meliputi:

  • Wakil Menteri
  • Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain, Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain, Sekretaris atau dengan sebutan lain, dan anggota
  • Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
  • Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru
  • Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang masuk daftar pejabat negara di antaranya ialah:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
  • Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
  • Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Baca juga artikel terkait THR 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya