Menuju konten utama

Aktivasi Rekening SimPel PIP Diperpanjang Hingga 28 Februari

Aktivasi Rekening SimPel PIP SD, SMP, dan SMA/SMK dilakukan dengan melengkapi sejumlah dokumen 2026. Berikut informasi selengkapnya.

Aktivasi Rekening SimPel PIP Diperpanjang Hingga 28 Februari
ilustrasi siswa. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aktivasi rekening SimPel PIP diperpanjang sampai 28 Februari 2026 sebagaimana diumumkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui surat nomor 0091/-/H5/LP.01.00/2026.

Perpanjangan batas waktu ini berlaku bagi peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025, sesuai Surat Keputusan (SK) Nominasi. Setelah masih banyak siswa belum melakukan aktivasi PIP sesuai tenggat, kebijakan diambil agar bantuan bisa cair ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel).

Sebelumnya, batas waktu aktivasi rekening PIP sempat diperpanjang dari 31 Desember 2025 menjadi 31 Januari 2026. Adapun berdasar evaluasi terbaru, jutaan siswa masih belum aktivasi rekening.

Maka dari itu, Kemendikdasmen kembali memperpanjang tenggat sampai 28 Februari 2026.

“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dikutip dari laman resmi Puslapdik.

"Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” imbuhnya.

Jutaan Siswa Belum Aktivasi Rekening PIP

Merujuk Puslapdik, sebanyak 2.510.032 peserta didik belum aktivasi rekening SimPel PIP sampai 31 Desember 2025. Detailnya meliputi:

  • SD: 1.125.322 siswa
  • SMP: 317.883 siswa
  • SMA: 584.001 siswa
  • SMK: 482.826 siswa

Adapun per 15 Januari 2026, total 1.762.975 siswa siswa masih belum aktivasi rekening.

Siapa yang Wajib Aktivasi Rekening SimPel PIP?

Aktivasi rekening SimPel PIP diperuntukkan bagi peserta didik penerima bantuan dalam SK Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025.

Merujuk laman FAQ Puslapdik, peserta didik, orang tua, maupun pihak sekolah bisa cek status kepesertaan melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR).

Proses aktivasi rekening SimPel PIP dilakukan via bank penyalur, sesuai jenjang pendidikan dan wilayah.

Berikut detailnya:

  • BRI: SD, SMP, Paket A, dan Paket B
  • BNI: SMA, SMK, dan Paket C
  • BSI: Seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh

Aktivasi dilakukan dengan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, identitas penerima PIP, serta formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang disediakan oleh bank penyalur.

Urutan cara aktivasi rekenng SimPel PIP sebagai berikut:

  1. Peserta didik perlu membawa surat keterangan aktivasi rekening yang diterbitkan oleh sekolah.
  2. Apabila surat tersebut belum diperoleh, siswa atau orang tua bisa menghubungi pihak sekolah untuk meminta penerbitannya.
  3. Dokumen identitas wajib disiapkan, seperti KTP orang tua/wali, kartu pelajar, atau identitas resmi lain milik siswa penerima PIP.
  4. Proses aktivasi dilakukan dengan mendatangi langsung kantor bank penyalur yang bekerja sama dengan Program Indonesia Pintar.
  5. Petugas bank akan memproses aktivasi rekening sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Besaran Bantuan PIP Tahun 2025

Besaran dana PIP yang diterima peserta didik berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan dan status siswa.

Berikut rincian bantuan PIP:

SD/SDLB/Paket A:

Rp450.000 per tahun

Rp225.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir

SMP/SMPLB/Paket B

Rp750.000 per tahun

Rp375.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir

SMA/SMK/SMALB/Paket C

Rp1.000.000 per tahun

Rp500.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir

Perbedaan nominal diatur berdasar masa belajar dalam satu tahun anggaran. Misal, siswa baru dan siswa kelas akhir dapat nominal lebih sedikit, sebab hanya menjalani satu semester pada tahun berjalan.

Baca juga artikel terkait PIP atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora