Menuju konten utama

Ada Unsur Babi, 312 Ton MBM asal Brasil Dimusnahkan Baratin

Badan Karantina memusnahkan 312 ton MBM asal Brasil yang mengandung porcine. Pemerintah mencabut izin ekspor dan membekukan empat unit usaha terkait.

Ada Unsur Babi, 312 Ton MBM asal Brasil Dimusnahkan Baratin
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding memberikan keterangan pers terkait pemusnahan 312 ton Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang terdeteksi mengandung porcine, di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Kabupaten Bogor, Rabu (23/7/2026). tirtolid/nanda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Karantina Indonesia memusnahkan 312 ton Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi. Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai tindak lanjut atas temuan komoditas impor yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan MBM tersebut tidak diizinkan beredar di Indonesia setelah hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan porcine.

“Bahwa ada 312 ton MBM dari Brasil yang dicegah untuk tidak bisa diedarkan di masyarakat karena mengandung apa yang disebut porcine atau memiliki kandungan babi,” kata Karding saat konferensi pers di PT PPLI, Kabupaten Bogor, Rabu (23/7/2026).

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap produk impor yang terbukti melanggar ketentuan.

“Barang ini sudah dicegah, sudah ditemukan bahwa mengandung porcine maka dimusnahkan," ujarnya.

Karding menegaskan Badan Karantina Indonesia menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengancam keamanan pangan maupun melanggar regulasi yang berlaku.

“Tetapi juga kita menegaskan bahwa kita tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan yang ada. Zero tolerance,” kata Karding.

Ia memastikan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

“Tidak ada ampun, tidak ada tolerir dan kami tidak punya rasa takut sedikit pun karena ini menyangkut kepentingan rakyat kami," tegas Karding.

Karding juga menegaskan, apabila dalam penanganan kasus ini ditemukan unsur pidana, perkara tersebut akan dibawa ke proses hukum.

“Kalau ada indikasi pidana maka akan saya bawa ke pidana," tegasnya.

Selain memusnahkan produk, pemerintah menjatuhkan sanksi kepada eksportir yang mengirimkan MBM tersebut. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan Kementerian Pertanian telah mencabut persetujuan ekspor perusahaan terkait ke Indonesia.

“Kementerian Pertanian langsung mencabut ijin persetujuan untuk mengekspor produk ini ke Indonesia,” tutur Agung.

Tak hanya itu, Kementerian Pertanian juga membekukan sementara empat unit usaha lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Termasuk ada empat unit usaha yang kita bekukan sementara," jelasnya.

Agung menambahkan pemerintah telah meminta seluruh negara pemasok MBM meningkatkan pengawasan terhadap produk yang akan dikirim ke Indonesia. Salah satunya melalui kewajiban menyertakan hasil uji PCR untuk mendeteksi kandungan yang tidak sesuai.

“Kami sudah bersurat ke sebelas negara yang selama ini mensuplai MBM ke Indonesia untuk menyertakan pengujian PCR," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen produk dan hasil pengujian laboratorium. Berdasarkan dokumen yang diperiksa, produk tersebut telah mengantongi sertifikasi halal dan mencantumkan klaim bebas unsur babi.

“Ketika kami periksa dokumennya ternyata ada sertifikasi halal. Dan kita saksikan tadi karungnya itu ada free from pork,” kata Haikal.

Menurut Haikal, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena produk yang masuk ke Indonesia justru terdeteksi mengandung porcine.

“Dan ini catatan kami ini pelanggaran yang serius,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana