Menuju konten utama

Ada PP Tunas, KemenPPPA Usul Anak Balik ke Permainan Tradisional

Kebijakan perlindungan anak di ranah digital bukanlah upaya yang berdiri sendiri, melainkan kerja kolaboratif pemerintah dan masyarakat.

Ada PP Tunas, KemenPPPA Usul Anak Balik ke Permainan Tradisional
Siswa SD bermain dengkleng saat edukasi permainan tradisional di Museum Bali, Denpasar, Bali, Selasa (30/9/2025). Edukasi permainan tradisional yang digelar 29 September hingga 15 Oktober 2025 tersebut diikuti ratusan siswa SD secara bergiliran untuk memperkenalkan permainan tradisional yang tergeser pengaruh teknologi terutama gawai dan sebagai upaya melestarikan budaya daerah. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengusulkan pemanfaatan permainan tradisional untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap media sosial.

Selain itu, langkah ini dinilai dapat menjadi solusi alternatif bagi anak yang terdampak pembatasan penggunaan gawai akibat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

"Kenapa kami pilih? Karena kami melihat bahwa permainan tradisional ini memiliki filosofi yang sangat tinggi dalam membangun karakter anak Indonesia," ujar Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dalam rapat koordinasi di Gedung Komdigi, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Arifatul mengungkapkan, selama ini salah satu penyebab utama tingginya angka kekerasan terhadap anak adalah penggunaan gawai dan media sosial yang tidak bijak.

Oleh karena itu, KemenPPPA melalui program "Ruang Bersama Indonesia" berbasis desa, berkomitmen menguatkan pola asuh keluarga sekaligus mempromosikan nilai-nilai kearifan lokal.

Menurutnya, permainan tradisional bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi sarana penanaman nilai Pancasila yang efektif.

Dalam permainan tersebut, anak-anak diajarkan untuk bersosialisasi, menghargai sesama, dan menaati aturan tanpa memandang latar belakang perbedaan.

"Anak-anak tidak pernah melihat latar belakangnya apa, mereka akan tetap bermain bersama apapun agamanya, apapun latar belakang budayanya mereka akan tetap bermain bersama. Mungkin ini bisa menjadi salah satu solusi mengurangi penggunaan gadget buat anak-anak," jelas Arifatul.

Pemerintah sendiri telah menetapkan tanggal 28 Maret 2026 sebagai waktu dimulainya implementasi teknis perlindungan anak di ruang digital sesuai mandat PP TUNAS melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi turunan ini mewajibkan platform digital berisiko tinggi menonaktifkan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik kontribusi KemenPPPA tersebut.

Ia menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ranah digital bukanlah upaya yang berdiri sendiri, melainkan kerja kolaboratif pemerintah dan masyarakat.

"Ini mengingatkan kita semua bahwa PP ini tidak berdiri sendiri, ini adalah kerja bersama pemerintah dan masyarakat khususnya para orang tua," ungkap Meutya.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya turut meminta dukungan penuh para orang tua untuk menyukseskan kebijakan ini.

Ia memastikan bahwa detail teknis mengenai prosedur penonaktifan akun serta aturan pendukung lainnya akan terus disosialisasikan secara intensif kepada publik oleh kementerian terkait hingga batas waktu implementasi tersebut tiba.

"Kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas Tunggu Anak Siap dapat berjalan dengan maksimal," pungkas Teddy.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN PPPA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana