tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak evaluasi total terhadap implementasi kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) menyusul tragedi kematian seorang siswa SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Arifah menegaskan bahwa sistem perlindungan anak di tingkat lokal harus hadir secara nyata di lingkungan sekolah dan sosial, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlindungan anak melalui implementasi kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sangat diperlukan,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dia menjelaskan bahwa permasalahan anak tidak memandang isu gender. Hal itu disampaikannya dengan konteks masih adanya kerentanan anak, termasuk anak laki-laki, yang kerap luput dari perhatian.
"Anak dan remaja laki-laki, sama seperti halnya anak dan remaja perempuan, memiliki kesempatan yang sama untuk mengutarakan keluhan di sekolah atau masalah pertemanan mereka. Mereka juga butuh untuk didengarkan. Anak laki-laki berhak merasa aman untuk berbicara dan meminta bantuan,” ungkapnya.
Selain itu, dalam penerapan kebijakan KLA, Arifah mengingatkan bahwa hal tersebut tidak boleh berhenti pada dokumen administratif, tetapi hadir secara nyata dalam kehidupan anak-anak—di sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial mereka.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Indonesia dapat mengikuti pendidikan dengan baik, bersekolah dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran KLA menjadi kepastian untuk setiap anak untuk bisa mengakses hak dasar secara utuh, mulai dari pendidikan hingga rasa aman di lingkungan sekolah maupun sosial.
“Kebijakan ini harus benar-benar memastikan setiap anak di Indonesia dapat mengikuti pendidikan dengan baik, bersekolah dengan aman dan nyaman. Belajar dari kasus ini, kami mendorong Kabupaten/Kota untuk memastikan kebijakan KLA diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.
Menteri PPPA juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Arifah menegaskan, kasus bunuh diri pada anak tidak boleh dipandang sebagai peristiwa tunggal, melainkan sebagai pelajaran penting bagi negara dan masyarakat.
“Belajar dari kasus ini, kami mendorong kabupaten/kota untuk memastikan kebijakan KLA dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan,” terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































