Menuju konten utama

KemenPPPA: 91 Kasus Jual-Beli Anak Terjadi Tiga Tahun Terakhir

Kementerian PPPA mencatat 91 kasus jual-beli anak tersebut berawal dari peristiwa penculikan maupun perdagangan secara langsung.

KemenPPPA: 91 Kasus Jual-Beli Anak Terjadi Tiga Tahun Terakhir
Ilustrasi penculikan anak. Getty Images/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat ada 91 kasus jual-beli anak pada periode 2022-2025.

"Dari data yang kami miliki di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, mencatat bahwa ada 91 kasus dan 180 anak dari 2022 hingga Oktober 2025,” kata Plt. Asdep Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dia menerangkan, pada 91 kasus jual-beli anak tersebut berawal dari peristiwa penculikan maupun perdagangan secara langsung. Atwirlany menegaskan, pihaknya pun selalu berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) daerah untuk memastikan keberlanjutan perawatan anak korban.

"Melalui sentra-sentra yang ada di kota-kota asal anak korban, untuk memastikan kebutuhan penampungan sementara dan juga dilakukannya family tracing agar anak-anak ini bisa kembali kepada pengasuhan yang semula," ucap dia.

Di sisi lain, dari jaringan jual-beli anak yang diungkap Polri mengungkap modus 12 tersangka dengan memanfaatkan aplikasi media sosial. Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menuturkan bahwa para tersangka menggunakan TikTok, Facebook, dan media sosial lainnya.

Nurul menyampaikan, tersangka dari jaringan ini mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya dan kemudian disalurkan kepada pembeli melalui perantara. Jaringan ini pun telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan capai ratusan juta rupiah.

"Harga dari Ibu bayi (dijualnya) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," ujar Nurul.

Di sisi lain, Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, Agung Suhartoyo, masyarakat diharapkan melakukan adopsi secara resmi dan tidak melakukan pembelian anak. Adopsi itu diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007 demi menjamin keamanan dan masa depan anak.

Agung memaparkan, adopsi harus memenuhi syarat di mana usia calon orang tua harus 30-55 tahun, kondisi keluarga sehat jasmani dan rohani, jumlah anak belum memiliki atau maksimal baru satu, serta anak yang diangkat disarankan memiliki agama sama dengan calon orang tua angkat.

"Sebenarnya ini proses pengangkatan anak tidak rumit dan tidak sulit. Jadi di sini adalah mereka tinggal mendaftarkan ataupun mendaftarkan ke Dinas Sosial di Kabupaten/Kota untuk diproses saja. Ketentuan ataupun persyaratannya juga tidak sulit," ujar Agung.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN ANAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher