Menuju konten utama

Abdul Mu'ti Buka Opsi Skema Pengangkatan Guru Tahun 2027 Berubah

Mu'ti belum bisa mengungkap detail perubahan tersebut karena masih dalam tahap pembahasan, termasuk isu skema yang beredar di publik.

Abdul Mu'ti Buka Opsi Skema Pengangkatan Guru Tahun 2027 Berubah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, membuka peluang mengubah skema pengangkatan guru pada 2027. Hal itu dikatakannya saat merepons isu bahwa guru non-ASN dilarang mengajar mulai 2027.

Mu’ti mengatakan, kebijakan terkait status guru non-ASN saat ini masih berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, pemerintah tengah menyiapkan kemungkinan perubahan skema.

"Sementara kita buat keputusan sampai 31 Desember (2026). Setelah itu kita belum tahu. Nanti ditunggu aja karena kemungkinan akan ada perubahan dalam skema pengangkatan guru di tahun 2027. Skemanya mungkin akan berubah," kata Mu'ti kepada wartawan di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Meskipun demikian, hingga kini Mu'ti belum bisa mengungkap detail perubahan tersebut karena masih dalam tahap pembahasan, termasuk isu skema yang beredar di publik belum dapat dikonfirmasi.

"Tapi perubahannya belum bisa kami share [bagikan] karena belum menjadi keputusan," kata Mu'ti.

Mu’ti menyarankan agar penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut ditanyakan kepada Kementerian PAN-RB.

Sebelumnya, kabar tentang dirumahkannya guru non-ASN berkembang di media sosial. Isu ini disebarkan banyak akun dengan narasi guru non-ASN dilarang mengajar mulai 2027.

Meski telah menyebar luas, isu tersebut rupanya tidak benar. Seturut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, kabar itu adalah misinformasi.

Nunuk menyebut pihaknya hingga kini masih membutuhkan peran para guru non-ASN. Menurutnya, kini ada lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang terdata dan peran mereka masih diperlukan.

“Jadi ada 200 ribu lebih guru non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk pada Selasa (5/5/2026), dikutip dari Antara.

Sementara itu, di media sosial, narasi bahwa guru non-ASN akan dirumahkan turut diikuti dengan keluarnya kutipan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN.

Dalam surat edaran Mendikdasmen itu, terdapat aturan tentang batas waktu penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Hal itu kemudian dianggap sebagai pembenaran atas narasi guru non-ASN dilarang mengajar per 2027.

Nunuk Suryani mengatakan, aturan tersebut tidak dimaksudkan sebagai batas waktu penugasan para guru non-ASN di sekolah, melainkan sebagai kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menggunakan jasa guru non-ASN.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” kata Nunuk.

Sementara itu, terkait masa penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026, Nunuk menyebut bahwa itu tidak berarti bahwa guru non-ASN tidak bisa mengajar lagi pada 2027.

Nunuk menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah merumuskan skema penugasan baru bagi guru non-ASN. Ia menjelaskan, batas waktu hingga 31 Desember 2026 lebih bersifat sebagai lini masa untuk membuat skema penugasan baru tersebut.

Dalam keterangannya, Nunuk memastikan pihaknya hingga kini masih membutuhkan peran para guru non-ASN, terutama di daerah terpencil dan terluar. Pihaknya terus berupaya untuk memasukkan guru non-ASN dalam skema kepegawaian yang lebih pasti.

“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” kata Nunuk.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher