tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan proyeksi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap dua yang dimulai dari 2025 sampai 2029. Berdasarkan rencana induk IKN, jumlah penduduk ibu kota baru tersebut diperkirakan akan mencapai 1,2 juta orang.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dalam persidangan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/4/2026).
“Jumlah populasi Ibu Kota Nusantara pada tahun 2029 diperkirakan sekitar 1.283.589 jiwa,” kata Cheka.
Ia memperinci, pada tahap kedua pengembangan IKN, akan ada aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur pertahanan dan keamanan dari Kementerian Pertahanan (Kemhan), TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang pindah ke IKN.
Selain itu, penduduk IKN di tahap kedua ini juga akan diisi oleh mahasiswa, akademisi, serta pekerja di bidang konstruksi sampai akomodasi.
“Perkiraan calon penduduk baru lainnya yang meliputi mahasiswa, akademisi dan peneliti, serta tambahan tenaga kerja di sektor layanan pendukung lainnya antara lain sektor konstruksi, akomodasi makanan, minuman, dan ritel, beserta tambahan populasi tanggungan,” terangnya.
Dalam tahap kedua pengembangan IKN, Cheka juga mengatakan bahwa berbagai fasilitas transportasi umum juga akan semakin dikembangkan, sehingga dapat mulai digunakan oleh para penduduk IKN.
“Jumlah penduduk di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara diperkirakan meningkat seiring dengan tahap awal pembangunan universitas unggulan yang mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi berbasis riset dan teknologi pada periode 2035 menuju 2045,” tuturnya.
Pemerintah juga akan mulai berfokus melakukan pembangunan kawasan IKN Barat dan Timur, yang nantinya akan dijadikan zona mixed use, atau konsep pengembangan lahan yang mengintegrasikan hunian, komersial, dan hiburan di dalam satu lokasi.
“Pengembangan zona mixed use dengan sejumlah tipologi yang meliputi perluasan kawasan perkantoran pemerintah pusat, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































