tirto.id - Pemerintah akan memberikan sanksi bagi pekerja dan perusahaan yang menolak mendaftar dan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Iuran Tapera jadi perbincangan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 jo PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa peserta Tapera mencakup pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja mandiri akan dikenai potongan gaji sebesar 3 persen untuk iuran Tapera. Sementara untuk pekerja, potongan gajinya 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Hingga kini, pemberlakuan PP Tapera 2024 menuai banyak kritik dari berbagai kalangan, termasuk pekerja, perusahaan, pengusaha, hingga partai politik yang merasa keberatan dengan kewajiban membayar Tapera.
Para buruh bahkan melakukan demo untuk menolak kebijakan Tapera. Pada 6 Juni 2024, ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI turun ke Istana Negara untuk memprotes kebijakan tersebut. Mereka menyuarakan enam tuntutan utama, termasuk pencabutan PP Tapera dan pembatalan kewajiban iuran yang dinilai memberatkan.
Siapa yang Memberikan Sanksi bagi Penolak Tapera?
Pihak yang memberikan sanksi bagi penolak Tapera tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 53. Bagian ini tidak mengalami perubahan dalam PP Tapera 2024.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa ada 4 otoritas yang berwenang memberikan sanksi administratif, antara lain:
a. Komite Tapera;
b. BP Tapera;
c. Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. otoritas yang berwenang memberikan ,ijin usaha atau yang mengawasi kegiatan usaha Pemberi Kerja.
Otoritas yang berwenang tersebut dapat memberikan sanksi terhadap pihak terkait Tapera, mencakup peserta, pemberi kerja, dan Badan Pengelola (BP) Tapera, Bank Kustodian, Bank atau Perusahaan Pembiayaan, serta Manajer Investasi.
Daftar Sanksi untuk Pekerja dan Perusahaan yang Tolak Iuran Tapera
Sanksi bagi yang menolak iuran Tapera juga termuat dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 Bab IV Sanksi Administratif mulai dari Pasal 55 hingga Pasal 62. Secara umum, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.
Namun, sanksi untuk pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan memiliki rincian yang berbeda. Berikut ini penjelasan mengenai daftar sanksi untuk pekerja dan perusahaan yang tolak iuran Tapera.
1. Sanksi untuk peserta pekerja mandiri
Pekerja mandiri yang melanggar ketentuan Tapera akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh BP Tapera. Sanksi peringatan tertulis ini dilakukan dilakukan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 10 hari kerja. Peringatan kedua dilakukan bila, pekerja mandiri tidak mengindahkan peringatan pertama.2. Sanksi untuk pemberi kerja
Pemberi kerja yang melanggar ketentuan Tapera dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.a. Peringatan tertulis
Peringatan tertulis ini diberikan oleh BP Tapera dalam jangka waktu 10 hari kerja sebanyak dua kali. Peringatan tertulis kedua dilakukan bila pemberi kerja tidak mengindahkan peringatan pertama.
b. Denda administratif
Bila mengabaikan peringatan tertulis kedua, maka pemberi kerja akan dikenai sanksi denda administratif. Besaran denda ini adalah 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar. Penghitungannya sejak peringatan tertulis kedua berakhir.
c. Memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja
Apabila pemberi kerja tidak memenuhi kewajibannya setelah dikenakan sanksi denda administratif, mereka akan dikenai sanksi memublikasikan ketidakpatuhan.
d. Pembekuan izin usaha
Sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila pemberi kerja tidak memenuhi kewajibannya setelah dikenai sanksi memublikasikan ketidakpatuhan.
e. Pencabutan izin usaha
Sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila pemberi kerja tidak memenuhi kewajibannya setelah dikenai sanksi pembekuan izin usaha.
BP Tapera akan meminta izin otoritas jasa keuangan (OJK) dan otoritas berwenang lainnya untuk memberikan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, sanksi pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.
3. Sanksi untuk BP Tapera
BP Tapera yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi oleh Komite Tapera berupa peringatan tertulis. Peringatan tertulis ini diberikan sebanyak dua kali dalam jangka waktu 10 hari kerja. Peringatan kedua dilakukan bila BP Tapera mengindahkan peringatan pertama.4. Sanksi untuk Bank Kustodian
Bank Kustodian yang melanggar ketentuan Tapera dikenai sanksi oleh OJK berupa peringatan tertulis dengan jangka waktu 10 hari kerja. Bila setelah peringatan pertama, Bank Kustodian tidak memenuhi kewajibannya maka akan diberi peringatan tertulis kedua.5. Sanksi untuk Bank atau Perusahaan Pembiayaan
Bank atau perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh BP Tapera sebanyak dua kali dalam jangka waktu 10 hari kerja.6. Sanksi untuk Manajer Investasi
Manajer investasi yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi oleh OJK. Peringatan tertulis ini diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 10 hari kerja.Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra