Menuju konten utama

548 Ribu Scam Digital, Pemerintah Kebut Registrasi SIM Biometrik

Atasi maraknya scam digital, pemerintah wajibkan registrasi SIM biometrik lewat face recognition. Komdigi jamin keamanan data warga.

548 Ribu Scam Digital, Pemerintah Kebut Registrasi SIM Biometrik
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan registrasi kartu SIM dengan pengenalan biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Jumat (29/5/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan secara resmi bahwa registrasi kartu SIM (subscriber identity module) dengan pengenalan biometrik wajah di Indonesia akan diwajibkan mulai 1 Juli 2026. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat pemberlakuan registrasi kartu SIM berbasis biometrik menggunakan verifikasi wajah (face recognition) secara nasional mulai 1 Juli 2026. Langkah tegas diambil demi menekan angka penipuan (scam) digital di Indonesia yang telah menembus 548 ribu laporan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyebutkan kebijakan ini hadir sebagai upaya pemerintah bersama operator seluler (opsel) dalam melindungi identitas masyarakat dan customer pengguna opsel.

Edwin menjelaskan, meskipun dalam proses registrasi nantinya memerlukan verifikasi biometrik via face recognition, dia menegaskan data pelanggan operator akan dijamin keamanannya karena tidak ada data yang tersimpan pada sistem operator.

“Tidak ada wajah bapak itu, yang disimpan di opsel. Opsel hanya, mengenkripsi data wajah, kemudian, dikirimkan ke Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk dicocokan. kemudian Dukcapil merespon, untuk mengatakan sesuai atau tidak,” jelas Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation, Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2026).

Sebelumnya, Komdigi telah menjalankan uji coba terkait sistem ini, menggandeng 3 opsel di antaranya, Telkomsel, Indosat dan XL Smart. Dengan wilayah uji coba yang berjalan pada pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Papua. Hasilnya, Edwin menilai uji coba ini berhasil dan efektif untuk dinasionalkan.

“Saya pilih Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, saya juga sampai di Papua, untuk mengecek apakah sistem ini sudah mulai bisa digunakan di Indonesia. Alhamdulillah, sudah siap. dari yang saya amati saya jalani,” akui Edwin.

Mengikut pada regulasi registrasi baru tersebut, pemerintah pun turut mewajibkan seluruh Opsel untuk memiliki sistem anti-scam. Merespon dari maraknya laporan penipuan digital serta penyalahgunaan identitas yang semakin melonjak.

Indonesia Anti Scam Center (IASC) dalam laporannya mencatat sampai dengan April 2026, telah terdapat sebanyak 548 ribu laporan terkait kasus penipuan digital.

“Dengan 548.000 laporan. Ini kita harus tegas. Kebocoran terlalu besar. Belum lagi pemanfaatan, mulainya kejahatan yang tidak terdeteksi oleh IASC. Jadi kami minta juga responsibility, daripada semua operator seluler, mereka meng-introduce namanya sistem pengamanan anti-scam,” himbau Edwin.

Selain itu, Edwin meminta kepada seluruh masyarakat yang telah terdaftar pada registrasi biometrik SIM untuk mengecek apakah nomor identitas mereka digunakan secara ilegal oleh pihak lain.

“Apakah ada nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau keluarga mereka yang digunakan secara ilegal, mereka bisa lakukan. Dan mereka bisa memanfaatkan itu,” ujar Edwin.

==============

Khaila Adinda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca juga artikel terkait SCAM atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah