Menuju konten utama

4 Perbedaan UKT dan Uang SPP Semesteran Kuliah

UKT dan uang SPP semesteran kuliah memiliki sejumlah perbedaan. Simak penjelasan berikut.

4 Perbedaan UKT dan Uang SPP Semesteran Kuliah
Sejumlah pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi untuk Indonesia Cerdas (AIC) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, di Serang, Kamis (2/5/2024). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

tirto.id - Selama menjalani proses perkuliahan, mahasiswa mengeluarkan biaya berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Lalu, apa saja perbedaan antara UKT dan SPP semesteran kuliah?

Biaya UKT dan SPP termasuk yang perlu diperhatikan mahasiswa baru saat mulai memasuki perguruan tinggi. Bahkan, mahasiswa baru juga ada yang memilih kampus dengan pertimbangan besaran UKT.

UKT 2024 menjadi ramai diperbincangkan kalangan mahasiswa maupun masyarakat luas karena angka kenaikan UKT dinilai sangat tinggi jika dibandingkan tahun 2023.

Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menyebutkan kuliah harus bisa diakses semua kalangan. Kemudian dibikin kelompok-kelompok UKT dengan besaran bervariasi pada setiap perguruan tinggi.

Pemerintah mewajibkan dua kelompok UKT, yaitu UKT 1 (Rp500.000) dan UKT 2 (Rp1 juta) dengan proporsi 20%. Besaran biaya UKT kelompok 3 dan seterusnya menjadi kewenangan kampus.

Penetapan UKT oleh pihak perguruan tinggi justru membuat pro kontra karena angka kenaikan yang dianggap tidak wajar. Namun, pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan besaran UKT 2024.

"Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri)," tutur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, Senin, 27 Mei 2024.

Apa Bedanya UKT dan Uang SPP Semesteran saat Kuliah?

UKT dan SPP sama-sama dibayarkan setiap semester. Untuk mengetahui perbedaan keduanya, sebaiknya perlu dipahami tentang pengertian UKT dan SPP.

UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa sebagai penunjang pembelajaran di perguruan tinggi. Biaya kuliah ini wajib dilunasi secara penuh setiap semester.

Besaran biaya UKT dikelompokkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Jadi, jumlah biaya yang dibayarkan mahasiswa satu dengan yang lain bisa jadi berbeda-beda.

Sementara itu, SPP juga merupakan biaya kuliah yang dibebankan kepada para mahasiswa.Akan tetapi, istilah SPP biasanya lebih umum digunakan di kalangan perguruan tinggi swasta (PTS). Sama saja seperti UKT, SPP juga wajib dibayar setiap semester.

Pada dasarnya, UKT dan SPP memiliki pengertian yang serupa. Namun, keduanya juga bisa dibedakan menurut beberapa aspek. Berikut adalah perbedaan UKT dan SPP:

Istilah

  • UKT menjadi istilah untuk biaya kuliah per semester yang umum digunakan kalangan perguruan tinggi negeri (PTN).
  • SPP termasuk istilah untuk biaya kuliah per semester yang umum digunakan oleh perguruan tinggi swasta (PTS).

Besaran Biaya

  • Terdapat pengelompokan biaya UKT. Sehingga para mahasiswa bisa mempunyai besaran biaya UKT yang berbeda-beda.
  • Besaran biaya SPP ditentukan perguruan tinggi dan berlaku bagi semua mahasiswa.

Ketersediaan Bantuan

  • Mahasiswa dapat mengajukan beasiswa apabila kesulitan membayar UKT.
  • Mahasiswa juga dapat mengajukan bantuan ke perguruan tinggi jika kesulitan membayar SPP. Bantuan bisa berupa pengurangan atau pembebasan biaya SPP.

Subsidi

  • UKT menerapkan prinsip subsidi silang dan mendapatkan bantuan atau subsidi pemerintah.
  • Di lain sisi, biaya SPP tidak mendapatkan subsidi pemerintah.

Ketentuan Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal Berdasarkan Permendikbud 2024

Penetapan UKT diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024.

Ketentuan penetapan biaya UKT berdasarkan Permendikbud 2024 adalah sebagai berikut:

1. Tarif UKT bagi mahasiswa program diploma dan sarjana paling sedikit wajib terbagi dalam dua kelompok tarif UKT, yaitu:

  • Kelompok 1: Rp500.000
  • Kelompok 2: Rp1.000.000

2. Pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT pada poin nomor 1 dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran biaya kuliah tunggal (BKT) yang ditetapkan setiap program studi (prodi).

3. PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih besar dari BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa program diploma dan sarjana dengan ketentuan berikut:

  • Diterima melalui jalur kelas internasional
  • Diterima melalui jalur kerjasama
  • Rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi
  • Berkewarganegaraan asing
4. Besaran UKT pada poin nomor 3 maksimal 2 kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.

5. Penetapan tarif UKT dilakukan setelah:

  • Berkonsultasi dengan kementerian bagi PTN badan hukum
  • Mendapat persetujuan dari kementerian bagi PTN selain PTN badan hukum
6. Konsultasi dan pemberian persetujuan berkaitan dengan poin nomor 5 dilakukan melalui:

  • Direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut.
  • Direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
7. Tarif uang kuliah bagi mahasiswa program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN.

8. Tata cara penetapan tarif UKT dan uang kuliah setiap program studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh pemimpin PTN.

Baca juga artikel terkait UKT atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani