tirto.id - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha, turut buka suara terkait kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah universitas negeri. Menurut dia, penentuan UKT setiap mahasiswa tergolong sebagai informasi publik. Karena itu, pihak kampus harus transparan saat menentukan biaya UKT setiap calon mahasiswanya.
“UKT ini informasi publik terbuka. Persisnya, masuk ke jenis informasi setiap saat yang wajib diberikan ketika ada diminta masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (23/5/2024).
Lalu, kata dia, pihak universitas harus menyampaikan informasi yang rinci terkait kenaikan UKT. Informasi ini dinilai harus ditayangkan di situs resmi universitas.
Kata Arya, orang tua mahasiswa maupun mahasiswa itu sendiri harus memiliki akses yang mudah untuk mengakses informasi terkait UKT.
“Karena menjadi atensi publik sehingga menjadi berkala, selain ditayangkan di laman resmi PTN, juga musti dengan aktif dijelaskan. Ini harus dijelaskan kepada publik khususnya orangtua para mahasiswa,” kata Arya.
Sementara ini, pihak kampus maupun Kemendikbudristek harus memberikan penjelasan terkait kenaikan UKT. Di satu sisi, karena menjadi atensi publik, Kemendikbudristek bisa menghentikan sementara kebijakan terkait kenaikan UKT.
“Nah, respons atau tindakan selanjutnya kampus atas kebijakan menteri juga harus dijelaskan ke publik tanpa perlu ada proses permohonan atau apakah kebijakan yang sudah diambil soal UKT ditinjau ulang atau diberhentikan sementara,” urai Arya.
Ia menambahkan, Kemendibudristek sebaiknya mendengarkan keluhan masyarakat maupun DPR RI terkait kenaikan UKT tersebut.
“Penyampaian aspirasi adalah feed back yang merupakan masukan atas kebijakan PTN. Partisipasi publik ini justru salah satu buah yang musti dikejar dalam keterbukaan informasi publik,” kata Arya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz