tirto.id - Belakangan ini, muncul isu mengenai mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.
Menanggapi hal itu, mahasiswa dari beberapa PTN kemudian melakukan aksi demonstrasi untuk menentang apa yang mereka anggap sebagai kenaikan biaya UKT yang signifikan dan mendadak.
Hal tersebut selanjutnya memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Komisi X DPR RI.
Kemendikbudristek menyatakan bahwa tidak ada kenaikan UKT, melainkan penambahan kelompok UKT untuk memberikan fasilitas bagi mahasiswa dari keluarga mampu.
Kenyataannya beberapa kampus menerapkan lompatan biaya yang sangat signifikan terutama di kelompok UKT golongan 4, 5, dan seterusnya dengan kenaikan berkisar antara 5-10 persen yang oleh sebagian mahasiswa dirasa cukup memberatkan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menekankan pentingnya pemberitahuan kenaikan UKT sejak awal penerimaan mahasiswa baru agar transparan dan dapat dipahami oleh mahasiswa dan orang tua.
Sementara itu, Komisi X DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk menyelidiki penyebab kenaikan UKT dan mencari solusi yang tepat.
Dengan adanya Panja tersebut, diharapkan dalam 3-4 bulan mendatang akan diperoleh gambaran yang jelas mengenai latar belakang dan alasan di balik kenaikan UKT, sehingga dapat diambil langkah-langkah yang tepat untuk menanganinya.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri di Indonesia yang menggantikan berbagai macam pungutan biaya yang sebelumnya diterapkan, seperti biaya SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan), biaya praktikum, dan biaya ujian.
Dengan sistem UKT, mahasiswa hanya membayar satu jenis biaya setiap semester yang sudah mencakup semua kebutuhan operasional pendidikan mereka selama satu semester.
Tujuan dari sistem tersebut adalah untuk menyederhanakan struktur biaya kuliah dan memastikan bahwa biaya pendidikan lebih transparan dan terjangkau.
Apa Itu Golongan UKT ITERA?
Tuntutan terhadap penurunan UKT terjadi di berbagai kampus di Indonesia termasuk di Institut Teknologi Sumatera (Itera). Akun Instagram Itera sedang ramai dengan komentar tuntutan penurunan UKT.
Calon mahasiswa dan orang tua yang menyuarakan permintaan penurunan UKT di Itera merasa bahwa besaran UKT yang berlaku saat ini masih sulit dijangkau oleh sebagian keluarga, meskipun Itera telah menetapkan variasi skema UKT mulai dari Rp500 ribu hingga Rp9,5 juta.
Mereka berharap agar pihak kampus dapat mempertimbangkan situasi ekonomi masing-masing keluarga secara lebih mendalam dan memberikan keringanan yang lebih besar untuk meringankan beban finansial mereka.
Menanggapi hal tersebut, pihak Itera menyatakan bahwa mekanisme penetapan UKT di kampus mereka telah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Rektor Itera, Prof. Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha, menjelaskan bahwa penetapan UKT dilakukan melalui skema bervariasi yang dirancang untuk menyesuaikan dengan kemampuan finansial mahasiswa dan keluarganya.
Itera memastikan bahwa skema UKT terendah sebesar Rp500 ribu diperuntukkan bagi 10 persen populasi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kemampuan finansial terbatas, serta 10 persen tambahan untuk penerima beasiswa.
Penetapan tersebut bertujuan agar bantuan keringanan UKT dapat tepat sasaran, sementara mahasiswa yang mampu diharapkan membayar sesuai kemampuan mereka.
Tabel Biaya UKT ITERA Golongan 1-12 dan Cara Mengeceknya
Pihak Itera sendiri telah memberikan tabel biaya UKT secara rinci di laman resminya.
Di sana, terdapat rincian jurusan yang ada di Itera disertai golongan UKT yang disusun berdasarkan nominal terendah yaitu Rp500 ribu sampai yang terbesar yakni Rp9,5 juta.
Pihak calon mahasiswa/i maupun yang sudah berkuliah di sana bisa melihat secara rinci berapa UKT yang harus dibayarkan berdasarkan golongannya dengan mengakses laman resminya di pmb.itera.ac.id/biaya-kuliah/
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra