tirto.id - Mahasiswa diwajibkan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) saat kuliah. Lalu, apa itu SPI dan apa bedanya dengan UKT?
Baru-baru ini isu tentang mahalnya UKT memang ramai diperbincangkan publik dan jadi permasalahan antara pihak kampus dan mahasiswa.
Masalah ini muncul setelah adanya kenaikan UKT dengan jumlah yang dirasa sangat besar. Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada kenaikan UKT, tapi penambahan kelompok UKT di PTN.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengungkapkan bahwa penambahan kelompok UKT ini bertujuan untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga mampu.
Sebagai informasi, UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayarkan setiap semester oleh pihak mahasiswa. Pembayaran UKT sendiri sangat penting untuk menunjang proses pembelajaran mahasiswa di perguruan tinggi.
Besaran UKT pun diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) di Lingkungan Kemendikbudristek serta Keputusan Mendikbudristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran SSBOPT.
Apa Itu Sumbangan Pengembangan Institusi dan Apa Bedanya dengan UKT?
Selain UKT, ada juga biaya berupa Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Berbeda dengan UKT, tidak semua mahasiswa punya kewajiban untuk membayar SPI.
SPI adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon mahasiswa baru, baik program diploma maupun sarjana, yang lolos masuk ke perguruan tinggi melalui jalur seleksi mandiri.
Dengan demikian, mahasiswa baru dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tidak perlu membayar SPI.
Jalur mandiri memiliki sistem yang berbeda dengan SNBP dan SNBT. Pelaksanaan dan pengelolaannya pun sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kampus, termasuk dalam penentuan SPI.
SPI juga dikenal dengan istilah Iuran Pengembangan Institusi (IPI), sedangkan jumlah atau besaran SPI umumnya mengikuti kemampuan finansial mahasiswa.
Untuk lebih jelasnya, berikut perbedaan antara SPI dan UKT:
1. Pihak pembayar
- UKT: wajib dibayarkan oleh seluruh mahasiswa dari semua jalur seleksi
- SPI: hanya wajib dibayar oleh calon mahasiswa baru dari jalur seleksi mandiri
2. Waktu pembayaran
- UKT: biaya kuliah yang wajib dibayar setiap semester oleh mahasiswa
- SPI: biaya kuliah yang hanya dibayar satu kali, tepatnya di awal masuk perguruan tinggi
3. Jumlah
- UKT: besaran UKT ditetapkan lewat perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi biaya subsidi pemerintah. Besaran UKT juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa sehingga UKT tiap mahasiswa bisa tidak sama.
- SPI: besaran SPI ditentukan oleh pihak kampus dan ditetapkan oleh rektor. Besaran SPI juga disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
Apakah uang SPI Dibayar Setiap Semester?
SPI adalah biaya atau iuran yang hanya dibayar ketika awal masuk perguruan tinggi. Itulah kenapa SPI kerap disebut dengan istilah uang pangkal.
Jadi, uang SPI tidak dibayar setiap semester seperti UKT dan mahasiswa (jalur mandiri) hanya membayar uang SPI satu kali dalam masa studi di kampusnya.SPI sendiri nantiya akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sekaligus menunjang penyelenggaraan kegiatan di lingkungan kampus.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Dhita Koesno