tirto.id - Polisi menangkap dua terduga pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial B yang ditemukan termutilasi dalam freezer di kios ayam geprek. Kios tersebut merupakan tempatnya bekerja yang berlokasi di Perumahan Mega Regency, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku, merupakan rekan kerja korban.
"Keduanya rekan kerja korban," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).
Korban ditemukan dalam kondisi tanpa tangan dan kaki. Kata Abdul, kedua bagian tubuh tersebut masih dalam proses pencarian.
"Korban disimpan dalam freezer dengan kondisi tanpa tangan dan kaki," ujar Abdul.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan.
Diketahui, korban ditemukan oleh pemilik kios, AL, Sabtu (28/3/2026). Kata AL, korban berinisial B yang berusia sekitar 45 tahun itu merupakan pekerja lepas di tempat usahanya.
Dia mengatakan penemuan mayat pegawainya tersebut bermula saat dirinya mendatangi kios untuk memeriksa kondisinya yang ditinggalkan para pegawai dalam rangka mudik Lebaran.
Dari celah pintu, AL mengatakan melihat sesuatu yang mencurigakan di dalam freezer dan dirinya sontak terkejut saat melihat jasad korban sudah terbungkus kain dan plastik di dalam mesin pembeku makanan tersebut.
AL kemudian memberi tahu warga dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Serang Baru dan Polres Metro Bekasi mendatangi lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
AL mengungkapkan korban juga merupakan petugas keamanan ruko setempat selain sebagai pekerja lepas pada usaha miliknya. Saat menemukan jasad korban, menurut dia, beberapa barang operasional toko hilang.
"Dua sepeda motor yang biasa digunakan oleh korban dan satu karyawan lain hilang. Itu motor operasional," kata AL.
AL mengaku belum dapat memastikan ada atau tidaknya korelasi atas hilangnya dua sepeda motor operasional toko miliknya dengan kejadian penemuan jasad itu. Namun dirinya memastikan pegawainya tidak dapat dihubungi sejak Jumat (27/3/2026). Dia juga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































