tirto.id - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengungkapkan adanya dua mobil mewah yang diserahkan KPK ke pihaknya. Itu jadi barang bukti (BB) tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) CSR Bank Indonesia dengan tersangka Satori.
“Mobil tersebut merupakan tambahan barang bukti yang diserahkan oleh teman-teman KPK dalam kasus tindak pidana korupsi CSR Bank Indonesia dengan tersangka Satori,” katanya, Kamis (11/9/2025).
Dua mobil tersebut menambah daftar panjang kendaraan mewah milik Satori yang sebelumnya sudah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cirebon.
Kendaraan itu terdiri atas satu unit Toyota Alphard dan satu unit Toyota Venturer. Dengan tambahan tersebut, total sudah ada 15 mobil milik Satori yang berada di Rupbasan Cirebon.
Deretan mobil mewah yang menjadi barang bukti antara lain, 2 unit Pajero, 3 unit Fortuner, 1 unit HR-V, 2 unit Brio, 1 unit Camry, 2 unit Innova, 1 unit Yaris, 1 unit Xpander, 1 unit Alphard, dan 1 unit Venturer.
“Berdasarkan dokumen serah terima yang dilakukan, seluruh mobil tersebut benar milik Satori, totalnya 15 unit,” jelas Slamet.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya baru menerima 15 unit mobil. “Untuk barang bukti lain, sejauh ini belum ada tambahan,” ujarnya.
Kasus ini menyeret mantan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Satori, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Penyidikan ditangani langsung oleh KPK.
Proses hukum ini dimulai sejak Desember 2024 berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. Sejumlah saksi sudah diperiksa, di antaranya Satori; Heri Gunawan; Kepala Departemen Keuangan BI, Pribadi Santoso; serta Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial, Nita Ariesta Moelgeni.
Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan menetapkan anggaran untuk BI dan OJK. Keduanya disebut menyepakati pemberian dana program sosial kepada anggota Komisi XI untuk kegiatan tahunan, yakni 10 kegiatan dari BI serta 18–24 kegiatan dari OJK. Kesepakatan itu muncul dalam rapat kerja Komisi XI dengan pimpinan BI dan OJK pada 2020, 2021, dan 2022.
Dari skema tersebut, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI lewat kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui program penyuluhan keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
=====
Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































