Menuju konten utama

1 Safar 2025 Jatuh Tanggal Berapa & Bulan Baik untuk Menikah?

1 Safar 1447 H jatuh pada tanggal berapa?. Berikut penjelasan baik atau buruk melangsungkan pernikahan di bulan Safar dalam ajaran Islam.

1 Safar 2025 Jatuh Tanggal Berapa & Bulan Baik untuk Menikah?
bulan safarr. foto/Istockphoto

tirto.id - 1 Safar 2025 jatuh tanggal berapa menurut kalender Masehi? Apakah Safar termasuk bulan yang baik untuk menikah?

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag), bulan Muharram 1447 Hijriah berakhir pada hari Jumat, 25 Juli 2025.

Dengan demikian, 1 Safar 1447 H diperkirakan bertepatan dengan hari Sabtu, 26 Juli 2025 menurut penanggalan Masehi.

Kalender Islam bulan Safar 1447 nantinya kemungkinan berlangsung selama 30 hari atau terakhir pada hari Minggu, 24 Agustus 2025. Bulan setelahnya, Rabiul Awal, bisa jadi dimulai pada Senin, 25 Agustus 2025.

Umat Islam dapat mencermati amalan baik yang bisa dilakukan di bulan Safar. Setidaknya terdapat berbagai macam amal yang memiliki pahala berlipat andai dikerjakan selama bulan Safar.

Rinciannya seperti di bawah ini:

  1. Amal kebaikan yang pahalanya 10 kali lipat
  2. Amal kebaikan yang pahalanya 700 kali lipat
  3. Amal kebaikan yang pahalanya melebihi 700 kali lipat
Salah satu amalan atau ibadah sunah yang bagus adalah menikah. Lalu, apakah bulan Safar merupakan bulan baik atau justru buruk untuk menikah?

Menikah di Bulan Safar, Baik atau Buruk?

Dalam tradisi masyarakat tradisional, menikah di bulan Safar sering kali dianggap bisa mendatangkan kesialan atau nasib buruk. Alasan itu kemudian membuat sebagian orang menghindari untuk menikah di bulan kedua dalam penanggalan Hijriyah.

Menurut pandangan Islam, tidak ada bulan atau hari yang dianggap sial atau membawa kesialan, termasuk bulan Safar. Rasulullah saw secara tegas membantah keyakinan yang menganggap bulan Safar sebagai bulan sial.

"Tidak ada wabah (yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah), tidak pula tanda kesialan, tidak (pula) burung (tanda kesialan), dan juga tidak ada (kesialan) pada bulan Safar. Menghindarlah dari penyakit judzam sebagaimana engkau menghindar dari singa,” (HR al-Bukhari).

Ilustrasi pasangan suami istri muslim menikah

Ilustrasi pasangan suami istri muslim menikah. FOTO/iStockphoto

Islam mengajarkan segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah Swt. Kesialan jelas tidak ditentukan oleh waktu atau bulan tertentu.

Oleh karena itu, menikah di bulan Safar tidak dilarang dalam Islam. Selain itu, tidak ada dasar syariat yang mengharuskan seseorang menghindari bulan ini untuk melangsungkan pernikahan.

Kepercayaan masyarakat tradisional bahwa bulan Safar adalah bulan sial atau tidak baik untuk menikah termasuk dalam kategori takhayul atau khurafat. Dalam agama, Islam sangat menentang segala bentuk takhayul karena dapat mengarah pada syirik atau menyekutukan Allah.

Selain itu, tidak ditemukan dalil dalam ajaran Islam yang secara tegas melarang pernikahan pada bulan Safar. Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw. tidak menerangkan terkait larangan spesifik mengenai menikah di bulan Safar.

Pada bulan Safar, Rasulullah saw juga turut melangsungkan pernikahan dengan Sayyidah Khadijah. Selain itu, Nabi Muhammad juga menikahkan putrinya, Sayyidah, dengan Ali bin Abi Thalib di bulan Safar.

Kepercayaan bahwa bulan Safar merupakan bulan sial tidak hanya ada di Indonesia. Awal anggapan ini tidak lepas dari tradisi orang Arab. Mereka memiliki keyakinan bahwa bulan ini merupakan bulan kesialan dan penuh cobaan.

Berdasarkan artikel berjudul "Hadits Rasulullah Tegaskan Safar Bukan Bulan Sial" yang ditulis Muhammad Syakir NF, dikutip via laman NU Online, Syekh Abu Bakar Syata ad-Dimyathi mengatakan bahwa hadis Nabi di atas ditujukan untuk menolak keyakinan dan anggapan orang-orang jahiliyah yang mempercayai setiap sesuatu dapat memberikan pengaruh dengan sendirinya, baik keburukan maupun kebaikan.

Hadis tersebut, masih menurut Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi, juga menegaskan penolakan Rasulullah saw terhadap setiap penisbatan suatu kejadian kepada selain Allah. Dengan kata lain, semua kejadian yang terjadi murni karena kehendak Allah yang sudah tercatat sejak zaman azali. Alias bukan disebabkan waktu, zaman, dan anggapan salah lainnya.

Pernikahan merupakan sunah yang dianjurkan dalam Islam. Waktu pelaksanaan diserahkan pada pilihan tiap individu dalam mempertimbangkan beberapa faktor, seperti mental dan finansial.

Baca juga artikel terkait KALENDER HIJRIAH atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo