Menuju konten utama

Yusril Sebut Belum Ada Arahan dari Prabowo soal Amnesti Nadiem

Yusril mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan dan belum menerima usulan apa pun terkait pemberian amnesti kepada Nadiem.

Yusril Sebut Belum Ada Arahan dari Prabowo soal Amnesti Nadiem
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangan dan pendapat dalam peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan hingga kini belum ada arahan maupun pembahasan mengenai pemberian amnesti kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Yusril mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang masih berjalan dan belum menerima usulan apa pun terkait pemberian amnesti kepada Nadiem.

"Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu, kan, sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden," kata Yusril, saat ditemui di Depok, Jawa Barat, mengutip Antara, Kamis (2/7/2026).

Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Nadiem, sebagaimana sebelumnya memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Salma Talita/wsj.

Menurut Yusril, terhadap perkara Nadiem belum ada pembahasan apa pun karena proses peradilan masih berjalan. Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan banding.

Ia mengatakan dalam persidangan, jaksa maupun tim penasihat hukum telah memperoleh kesempatan yang sama untuk menghadirkan alat bukti dan saksi guna membuktikan dalil masing-masing di hadapan majelis hakim.

"Dari pihak kejaksaan tidak begitu banyak berupaya membangun opini. Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa banyak sekali opini yang dibentuk," ujar Yusril.

Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Selain pidana penjara, ia dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama