Menuju konten utama

YLBHI: Pelaku Penganiaya Agustinus Harus Dibawa ke Pengadilan

YLBHI mendesak pihak Polres Sumba Barat agar konsisten menegakkan hukum bagi anggotanya yang melakukan tindakan pidana.

YLBHI: Pelaku Penganiaya Agustinus Harus Dibawa ke Pengadilan
Kondisi Agustinus Anamesa (25), korban penembakan yang diduga dilakukan pihak Polres Sumba Barat. FOTO/Istimewa

tirto.id - Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa aparat pelaku penyiksaan dan penembakan warga Sumba Barat, NTT, Agustinus Anamesa, harus dibawa ranah pengadilan. Ia menilai, pelaku penganiayaan itu tak cukup bila hanya disidang etik.

"Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi sudah kejahatan pidana. Pelaku aparat kepolisian jangan hanya disidang etik, tapi juga harus dibawa ke pengadilan," kata Isnur saat dihubungi wartawan Tirto, Senin (22/10/2018) siang.

Isnur mengaku pihaknya kerap berurusan dengan kasus penyiksaan dan penembakan yang melibatkan aparat kepolisian. Menurut dia, tindakan itu sudah masuk ke ranah kejahatan pidana.

Ia mendesak pihak Polres Sumba Barat agar konsisten menegakkan hukum bagi anggotanya yang melakukan tindakan pidana. "Ini harus disidang. Jika Polres enggak sanggup, ya Polda, jika tidak juga, ya Mabes Polri. Ini tugas untuk Kabareskrim Polri Arif Sulistyono," kata Isnur.

Kasus ini bermula ketika Agustinus diduga melakukan pencurian sepeda motor. Agustinus Anamesa alias Engki, 25 tahun, ditangkap sembilan orang polisi pada Kamis malam, 23 Agustus 2018, saat tengah menyaksikan pameran di Waikabubak, Sumba Barat.

Sejumlah polisi yang bergerak atas arahan Kanit Buser Polres Sumba Barat Brigpol Dekris Matta itu, menyeretnya ke kantor polisi.

Di sana, Agustinus ditelanjangi dan dipukuli berkali-kali hingga pingsan. Puncaknya adalah penembakan yang diarahkan ke kaki kanannya. Paman Agustinus, Oktavianus Naolan, menyebut timah panas yang dimuntahkan polisi bersarang tepat di bawah dengkul keponakannya.

Hingga saat ini keadaan kaki Agustinus masih mengenaskan. Kaki kanannya membusuk karena tak obati dengan serius. Pasalnya, Agustinus tak dapat dana ganti rugi atau kompensasi dari pihak Polres.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN AGUSTINUS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto