tirto.id - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulum mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus melakukan pendampingan dan memastikan bahwa Agustinus mendapat ganti rugi yang sesuai.
"Jadi menurut saya, polisi khususnya Propam, harus proaktif untuk memastikan korban dapat ganti kerugian. Yang penting adalah apa yang perlu untuk korban," kata Erasmus, Senin (22/10/2018).
Kasus ini bermula ketika ia diduga melakukan pencurian sepeda motor. Agustinus Anamesa alias Engki, 25 tahun, ditangkap sembilan orang polisi pada Kamis (28/8/2018) malam, saat tengah menyaksikan pameran di Waibapuk, Sumba Barat.
Sejumlah polisi yang bergerak atas arahan Kanit Buser Polres Sumba Barat Brigpol Dekris Matta itu, menyeretnya ke kantor polisi.
Di sana, Agustinus diduga ditelanjangi dan dipukuli berkali-kali hingga pingsan. Puncaknya adalah penembakan yang diarahkan ke kaki kanannya. Paman Agustinus, Oktavianus Naolan, menyebut timah panas yang dimuntahkan polisi bersarang tepat di bawah dengkul keponakannya.
Hingga saat ini, keadaan kaki Agustinus masih mengenaskan. Kaki kanannya membusuk karena tak obati dengan serius. Ini juga akibat tak dapat dana ganti rugi atau kompensasi dari pihak Polres.
Tak hanya itu, Erasmus juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melakukan penguatan di tubuh kepolisian soal profesionalisme aparat.
"Lebih jauh soal mekanisme kalau ada kesalahan prosedur, seperti kasusnya Agustinus ini," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri