Menuju konten utama

Divisi Propam Polri Didesak untuk Pastikan Ganti Rugi ke Agustinus

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus melakukan pendampingan dan memastikan bahwa Agustinus mendapat ganti rugi yang sesuai.

Divisi Propam Polri Didesak untuk Pastikan Ganti Rugi ke Agustinus
Agustinus Anamesa, 25 tahun, korban penembakan polisi. Dia merupakan warga Kampung Tilu Mareda, Dede Pada, Wewewa Timur, Sumba Barat Daya, Provinsi NTT. FOTO/Petrus Paila Lolu.

tirto.id - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulum mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus melakukan pendampingan dan memastikan bahwa Agustinus mendapat ganti rugi yang sesuai.

"Jadi menurut saya, polisi khususnya Propam, harus proaktif untuk memastikan korban dapat ganti kerugian. Yang penting adalah apa yang perlu untuk korban," kata Erasmus, Senin (22/10/2018).

Kasus ini bermula ketika ia diduga melakukan pencurian sepeda motor. Agustinus Anamesa alias Engki, 25 tahun, ditangkap sembilan orang polisi pada Kamis (28/8/2018) malam, saat tengah menyaksikan pameran di Waibapuk, Sumba Barat.

Sejumlah polisi yang bergerak atas arahan Kanit Buser Polres Sumba Barat Brigpol Dekris Matta itu, menyeretnya ke kantor polisi.

Di sana, Agustinus diduga ditelanjangi dan dipukuli berkali-kali hingga pingsan. Puncaknya adalah penembakan yang diarahkan ke kaki kanannya. Paman Agustinus, Oktavianus Naolan, menyebut timah panas yang dimuntahkan polisi bersarang tepat di bawah dengkul keponakannya.

Hingga saat ini, keadaan kaki Agustinus masih mengenaskan. Kaki kanannya membusuk karena tak obati dengan serius. Ini juga akibat tak dapat dana ganti rugi atau kompensasi dari pihak Polres.

Tak hanya itu, Erasmus juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melakukan penguatan di tubuh kepolisian soal profesionalisme aparat.

"Lebih jauh soal mekanisme kalau ada kesalahan prosedur, seperti kasusnya Agustinus ini," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN AGUSTINUS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri