Menuju konten utama

Kasus Agustinus, ORI: Pimpinan Polres Sumba Barat Harus Dievaluasi

"Perlu ada evaluasi, khususnya aspek kepemimpinan. Karena itu yang terpenting," kata Adrianus.

Kasus Agustinus, ORI: Pimpinan Polres Sumba Barat Harus Dievaluasi
Agustinus Anamesa, 25 tahun, korban penembakan polisi. Dia merupakan warga Kampung Tilu Mareda, Dede Pada, Wewewa Timur, Sumba Barat Daya, Provinsi NTT. FOTO/Petrus Paila Lolu.

tirto.id - Komisioner Ombudsman RI (ORI) Adrianus Meliala mengatakan perlu adanya evaluasi terhadap kepemimpinan Polres Sumba Barat, NTT. Hal itu terkait kasus penyiksaan dan penembakan di kaki seorang warga bernama Agustinus Anamesa alias Engki, 25 tahun, yang dilakukan oleh anggota Polres Sumba Barat.

"Perlu ada evaluasi, khususnya aspek kepemimpinan. Karena itu yang terpenting," kata Adrianus kepada reporter Tirto, Senin (22/10/2018) pagi.

Peristiwa ini bermula ketika Agustinus diduga melakukan pencurian sepeda motor. Agustinus ditangkap sembilan orang polisi pada Kamis (28/8/2018) malam, saat tengah menyaksikan pameran di Waibapuk, Sumba Barat.

Sejumlah polisi yang bergerak atas arahan Kanit Buser Polres Sumba Barat Brigpol Dekris Matta itu, menyeretnya ke kantor polisi.

Di sana, Agustinus diduga ditelanjangi dan dipukuli berkali-kali hingga pingsan. Puncaknya adalah penembakan yang diarahkan ke kaki kanannya. Paman Agustinus, Oktavianus Naolan, menyebut timah panas yang dimuntahkan polisi bersarang tepat di bawah dengkul keponakannya.

Hingga saat ini, keadaan kaki Agustinus masih mengenaskan. Kaki kanannya membusuk karena tak diobati dengan serius. Ini juga akibat tak dapat dana ganti rugi atau kompensasi dari pihak Polres.

Andrianus menilai dalam kasus yang menimpa Agustinus terjadi proses akuntabilitas yang kurang komprehensif pasca penembakan. Itu membikin proses ganti rugi tidak didapat oleh Agustinus.

"Ombudsman itu menilai proses administratif. Jika proses itu salah, atau tidak maksimal, alhasil, hasil akhir tidak memuaskan. Periksa saja administrasinya dulu, lalu kelihatan mana yang tidak benar," katanya.

Para pelaku penyiksaan dan penembakan diketahui hanya disidang etik, tanpa dihadiri oleh Agustinus sebagai saksi.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri