tirto.id - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menegaskan bahwa pelaku penyiksaan dan penembakan terhadap Agustinus Anamesa, warga Sumba Barat, NTT, harus segera ditindak tegas secara hukum.
Ia mengatakan bahwa pelaku tersebut bisa ditindak dengan dua cara: secara pidana dan perdata. "Ini jelas tindak penyiksaan. Secara pidana, kalau Agustinus punya pendamping, bisa dilaporkan pidana, ini penyiksaan/penganiayaan berat. Lalu pakai penggabungan ganti kerugian. Berdasarkan KUHAP pasal 98," kata Erasmus kepada wartawan Tirto, Senin (22/10/2018) pagi.
Apabila dijerat secara perdata, lanjut Erasmus, maka para pelaku bisa dilaporkan karena Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan.
Kasus ini bermula ketika Agustinus Anamesa diduga melakukan pencurian sepeda motor. Agustinus Anamesa alias Engki, 25 tahun, ditangkap sembilan orang polisi pada Kamis malam, 23 Agustus 2018, saat tengah menyaksikan pameran di Waikabubak, Sumba Barat.
Sejumlah polisi yang bergerak atas arahan Kanit Buser Polres Sumba Barat Brigpol Dekris Matta itu, menyeretnya ke kantor polisi.
Di sana ia ditelanjangi dan dipukuli berkali-kali hingga pingsan. Puncaknya adalah penembakan yang diarahkan ke kaki kanannya. Paman Agustinus, Oktavianus Naolan, menyebut timah panas yang dimuntahkan polisi bersarang tepat di bawah dengkul keponakannya.
Hingga saat ini keadaan kaki Agustinus masih mengenaskan. Kaki kanannya membusuk karena tak obati dengan serius. Ini juga akibat tak dapat dana ganti rugi atau kompensasi dari pihak Polres.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto