Menuju konten utama

Polisi Pengeroyok dan Penembak Agustinus Dapat Teguran Tertulis

Brigpol Dekris Mata dan kawan-kawan yang menjadi pelaku pengeroyokan Agustinus mendapat sanksi berupa teguran tertulis dari Polres Sumba Barat.

Polisi Pengeroyok dan Penembak Agustinus Dapat Teguran Tertulis
Agustinus Anamesa, 25 tahun, korban penembakan polisi. Dia merupakan warga Kampung Tilu Mareda, Dede Pada, Wewewa Timur, Sumba Barat Daya, Provinsi NTT. FOTO/Petrus Paila Lolu

tirto.id - Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, lima orang polisi yang terlibat penembakan dan pengeroyokan Agustinus Anamesa telah diproses dalam sidang disiplin dan etik.

Brigpol Dekris Mata dan kawan-kawan yang menjadi pelaku pengeroyokan Agustinus telah mendapat sanksi berupa teguran tertulis dari Polres Sumba Barat.

"Hukumannya teguran tertulis untuk lima-limanya. Sudah ada laporannya saya terima dari Kapolres [Kapolres Sumba Barat AKBP Michael Irwan Thamsil]," ujarnya kepada reporter Tirto, Minggu (21/10/2018).

Agustinus ditangkap sembilan orang polisi pada Kamis malam, 23 Agustus 2018, saat menyaksikan pameran di Waikabubak, Sumba Barat. Sejumlah polisi yang bergerak atas arahan Kanit Buser Polres Sumba Barat Brigpol Dekris Matta itu, menyeretnya ke kantor polisi.

Di sana ia ditelanjangi dan dipukuli berkali-kali hingga pingsan. Puncaknya adalah penembakan yang diarahkan ke kaki kanannya. Paman Agustinus, Oktavianus Naolan, menyebut timah panas yang dimuntahkan polisi bersarang tepat di bawah dengkul keponakannya.

Kini bagian kulit kaki Agustinus bengkak dan legam seperti terkena luka bakar. Sementara daging pada bagian betis terkoyak hingga tulang kakinya terlihat. Berdasarkan penjelasan rekam medis dari Rumah Sakit Karitas Weetebula, Sumba Barat, kaki kanan Agustinus harus segera diamputasi.

Hingga kini, Agustinus hanya bisa berdiam diri di rumahnya di Dede Pada, Wewewa Timur, Sumba Barat. Ia tak kunjung dibawa ke rumah sakit karena keluarganya tak memiliki cukup biaya.

Kombes Pol Jules bersikukuh bahwa penembakan dilakukan karena Agustinus berusaha kabur saat ditangkap. Penangkapan itu terjadi setelah ia ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Agustinus dan kakaknya, Yonatan Engge, diduga terlibat pengeroyokan seorang bernama Malo Bulu.

Kakak Agustinus, Yonata Engge, kini telah dijatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun atas perbuatan tersebut. Sementara Agustinus, kata Jules, "masih dalam pemeriksaan. Karena sidang etik anggota polisi ini tidak mempengaruhi kasus yang sedang berjalan."

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra