tirto.id - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan dirinya tidak akan campur tangan dalam penanganan kasus yang menimpa eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Sebagai konteks, Yaqut kini tengah diperiksa oleh KPK terkait dengan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Dalam urusan yang menyangkut Yaqut, orang tahu semua dia adik saya. Dalam masalah hukumnya, saya sama sekali tidak campur tangan,” ujar Yahya saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (30/1/2026)
Untuk itu, Yahya mempersilakan penyidik KPK untuk memproses Yaqut sesuai dengan prosedur yang ada. Dia berharap penyidik bisa menegakkan keadilan dengan sungguh-sungguh.
“Silakan diproses seperti apa. Saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini,” ucapnya.
Yahya menegaskan, sebagai Ketua PBNU, dirinya tidak bisa ikut campur dalam masalah hukum yang kini tengah berlangsung, terlebih dengan membawa nama institusi. Yahya juga menjamin bahwa PBNU sama sekali tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Dia menegaskan individu atau pengurus PBNU yang diduga terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab secara pribadi dan tidak membawa nama PBNU secara kelembagaan.
“Soal bahwa manusia individu-individu ini mungkin melakukan kekeliruan. Itu adalah tanggung jawab individu, bukan tanggung jawab dari institusi,” tegasnya.
Dia juga menekankan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut dan tidak pernah dipanggil oleh penyidik KPK.
“Saya sama sekali tidak bersangkut paut soal ini. Saya sama sekali tidak pernah di-engage oleh KPK maupun penegak hukum yang lain soal ini. Dan, saya memang tidak punya urusan apa-apa dalam soal ini,” tutupnya.
Sebagai informasi, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 pada Jumat hari ini.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyebut dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khususnya.
“Saya dipanggil kembali sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas Saudara Ishfah," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Yaqut enggan memberikan tanggapannya mengenai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini bersama Gus Alex.
"Saya gak akan memberikan tanggapan, Mas. Permisi udah jamnya [pemeriksaan] ini, Mas," ujar Yaqut.
Dia juga mengaku hanya membawa notebook untuk mencatat saat diperiksa oleh penyidik.
"Saya bawa notebook aja buat mencatat," tutur Yaqut.
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga bagi Yaqut dalam tahap penyidikan. Sebelumnya, dia juga sempat diperiksa saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































