tirto.id - Badan Imigrasi Nasional China mengeluarkan kebijakan bebas visa transit bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kamis, 12 Juni 2025. Simak penjelasan WNI bisa transit di China tanpa visa.
Bebas visa transit merupakan upaya China untuk menarik lebih banyak wisatawan dari berbagai negara. Selain itu, kebijakan ini bagian dari strategi China membuka diri dan mempromosikan kekuatan produksinya. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing.
"Kami akan membuka diri lebih lebar, memperluas visi inovasi kami, dan memperdalam kerja sama untuk berbagi lebih banyak peluang dan manfaat dengan seluruh dunia," ujar Lin Jian, dikutip Antaranews, Kamis (12/6).
Bebas visa transit yang ditepakan oleh China memiliki beberapa kriteria diantaranya waktu transit, akses bandara atau pelabuhan, hingga wilayah tertentu. Aturan tersebut berlaku mulai diterbitkannya kebijakan bebas visa transit, yaitu Kamis, 12 Juni 2025.
Syarat Transit di China Bebas Visa Bagi WNI
Indonesia termasuk dalam 55 negara yang memenuhi syarat untuk kebijakan bebas visa transit China. Sebelumnya, beberapa negara Asia, Eropa, dan Amerika lain juga telah mendapat kemudahan tersebut bagi warganya yang ingin melancong ke China.
Bebas visa transit China dapat diperoleh apabila wisatawan dapat membuktikan dan memiliki tiket meninggalkan China paling lama 10 hari. Pasalnya, berdasarkan ketentuan otoritas imigrasi China, bebas visa transit bagi WNI maksimal 240 jam dari jam kedatangan.
Dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa transit tersebut, WNI diperbolehkan transit di 24 provinsi dari 60 bandara maupun pelabuhan yang ada di China.
Mengutip laporan media Xinhua, Kamis (12/6/2025), kebijakan bebas visa transit bagian dari upaya China untuk meningkatkan perjalanan wisatawan dan pertukaran internasional.
Selama menggunakan bebas visa transit, WNI dapat melakukan perjalanan wisata, kunjungan keluarga dan lainnya. Namun, perlu dicatat bebas visa transit tidak dapat digunakan untuk bekerja, belajar di suatu lembaga pendidikan maupun meliput berita dan kegiatan lain yang memerlukan visa khusus.
Kebijakan bebas visa transit bagi WNI diteken setelah Perdana Menteri China Li Qiang mendatangi Indonesia dan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Malaysia.
Sebelumnya, China juga menerbitkan kebijakan visa khusus "multi-entry" selama lima tahun bagi para pebisnis dari 10 negara Asia Tenggara dan juga Timor Leste. Artinya, investor dari Indonesia dinilai memiliki potensi untuk menggerakkan perekonomian China.
Berikut 24 provinsi yang dapat digunakan oleh wisatawan untuk menikmati program bebas visa transit:
- Beijing
- Tianjin
- Hebei
- Liaoning
- Heilongjiang
- Shanghai
- Jiangsu
- Zhejiang
- Fujian
- Shandong
- Henan
- Hubei
- Hunan
- Guangdong
- Daerah Otonomi Guangxi Zhuang
- Chongqing
- Sichuan
- Yunnan
- Shaanxi
- Shanxi
- Anhui
- Jiangxi
- Hainan
- Guizhou
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































