Menuju konten utama

WN Swiss Ditangkap Polisi Usai Hina Nyepi di Bali

Luzian Andrin Zgraggen alias luzzysun, seorang WN Swsiss, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan di Bali.

WN Swiss Ditangkap Polisi Usai Hina Nyepi di Bali
WN Swiss berinisial LAZ ditangkap oleh Polda Bali atas dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Foto: Polda Bali/Istimewa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Bali menetapkan seorang warga negara (WN) Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen alias luzzysun sebagai tersangka tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Ia ditangkap usai dinilai menghina Hari Raya Nyepi di Bali melalui unggahan di akun Instagramnya.

“Iya, yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, ketika dikonfirmasi oleh Tirto, Minggu (22/03/2026).

Ariasandy memaparkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dimulai pada Jumat (20/03/2026) hingga Sabtu (21/03/2026) oleh Subdit III Ditressiber Polda Bali.

Penyelidikan tersebut dimulai dengan melakukan profiling terhadap akun Instagram luzzysun yang memuat unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Nyepi.

Akun Instagram luzzysun tersebut membuat unggahan story dengan kalimat yang bernada kasar terkait dengan pelaksanaan Nyepi di Bali. Dalam unggahannya, Luzian mengeluhkan aturan tidak boleh pergi ke luar rumah saat Nyepi (amati lelungan), sehingga dia memutuskan untuk tidak mengindahkan aturan Nyepi tersebut.

Instagram Story milik akun luzzysun

Unggahan Instagram Story milik akun luzzysun yang sempat viral karena diduga menghina Nyepi. Foto: Tangkap layar Instagram.

Unggahan itu sempat viral, sehingga memicu reaksi keras dari pengguna sosial media. Dua senator DPD RI yang berasal dari Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan Ni Luh Djelantik, juga menyorot unggahan WN Swiss tersebut.

A day of silence where you’re not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside. Fuck Nyepi day and fuck your rules too,” tulis Lucian di Instagram.

Setelah mengetahui identitas pemilik akun, Polda Bali selanjutnya melacak keberadaannya. Pada Jumat (20/03/2026), sekitar pukul 20.30 WITA, pergerakan Luzian diketahui mengarah ke kediaman Ni Luh Djelantik yang berada di Mengwi. Sebelumnya, petugas sempat membuntuti pergerakan Luzian dari wilayah Kuta dan Ubud.

“Kemudian atas permintaan Ni Luh Djelantik, petugas mengamankan pemilik akun ke Ditressiber Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada Ni Luh Djelantik dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi Pelapor pada Sabtu (21/03/2026) pukul 11.30 WITA,” terang Ariasandy.

Ariasandy menjelaskan, pada Sabtu (21/03/2026) itu pula, dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Luzian. Pukul 17.00 WITA, Luzian resmi ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadapnya. WN Swiss tersebut lantas mendekam di Rutan Polda Bali.

“Tim mengajukan penetapan atas penyitaan satu unit HP iPhone 16 milik tersangka, serta dilakukan penyitaan terhadap akun Instagram milik tersangka,” ucapnya.

Pasal yang dipersangkakan oleh Polda Bali terhadap Luzian adalah Pasal 301 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi, “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui untuk umum.”

Pasal 300 yang dimaksud adalah Pasal 300 ayat (b) KUHP yang berbunyi, “Menyatakan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.”

“Dalam unggahan yang diunggah oleh pelaku terdapat kata-kata yang menunjukkan kebencian terhadap Hari Raya Nyepi yang merupakan hari raya bagi umat Hindu di Indonesia. Unggahan dibuat oleh pelaku di media sosial Instagram dan dapat dilihat untuk umum, sehingga unsur dalam pasal tersebut terpenuhi,” ungkap Ariasandy.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Hendra Friana