Menuju konten utama

WN Belarus Ditangkap di Badung karena Edarkan Ganja dan Kokain

Penangkapan HS disebut oleh polisi dapat mencegah peredaran narkotika jaringan internasional yang menyasar Bali.

WN Belarus Ditangkap di Badung karena Edarkan Ganja dan Kokain
Penangkapan HS (29), WN Belarus yang membawa kokain dan ganja ke Bali, Selasa (07/04/2026). FOTO/Humas Polresta Denpasar.

tirto.id - Polresta Denpasar membekuk warga negara asing (WNA) asal Belarus berinisial HS (29) pada Senin (06/04/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja seberat 483,5 gram dan kokain dengan berat 33,68 gram.

Informasi mengenai keberadaan HS di Bali diperoleh dari Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, serta Bea Cukai Pasar Minggu di Jakarta Selatan. HS diketahui tinggal di sebuah guest house yang beralamatkan di daerah Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

“Kami berhasil amankan di sebuah hotel yang memang sudah dipetakan anggota, sudah profiling. Kami mendapatkan informasi ada kiriman paket ganja, sehingga berhasil kami amankan barang bukti ganja. Dari pengembangan kami di tempat penginapannya, ada temuan baru berupa kokain,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana, dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (07/04/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal oleh polisi dan keterangan pelaku, kokain tersebut diduga diperoleh HS dari rekannya yang berasal dari Georgia. Narkotika tersebut dikirim dengan cara disembunyikan di dalam pakaian. Setelahnya, pakaian itu dimasukkan ke dalam koper dan dibungkus rapi agar tidak terdeteksi saat masuk ke Indonesia.

Sementara itu, untuk ganja yang dimiliki HS, polisi menduga dikirim dari Swiss. Penangkapan HS disebut oleh polisi dapat mencegah peredaran narkotika jaringan internasional yang menyasar Bali.

“Dugaan awal kami, besar kemungkinan untuk diedarkan di Bali,” tutur Agus.

Bersama dengan ditangkapnya HS, polisi menyebut terdapat 40 kasus narkotika dengan 42 tersangka yang terjadi di wilayah Denpasar untuk periode 1 Maret hingga 7 April 2026. Total barang bukti yang diamankan meliputi 2.135 butir ekstasi, 1.299,44 gram sabu, 1.078,3 gram ganja, 285,3 gram tembakau sintetis, dan 33,69 gram kokain.

Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 800 miliar.

Selanjutnya, Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 2 miliar.

Terakhir, Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana penjara paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2 miliar.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama