tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan work from home (WFH) serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan hingga 28 Januari 2026. Kebijakan ini untuk mengantisipasi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi di wilayah Jakarta.
“Pemerintah DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat edaran untuk Work From Home yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja maupun School From Home yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (23/1/2026).
Pramono menjelaskan, kebijakan itu akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan cuaca serta rekomendasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kebijakan WHF dan PJJ sendiri sudah direncanakan oleh Pramono sejak Rabu (21/1/2026). Pram menyebut hal ini dilakukan bila terdapat indikasi cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.
Sebagai informasi, kebijakan WFH tertuang dalam Surat Edaran Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH Karena Cuaca Ekstrem tertanggal 22 Januari 2026.
Sementara itu, Surat Edaran (SE) terkait PJJ dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dengan Nomor 9/SE/2026.
SE tersebut berlaku hingga 28 Januari 2026. Langkah ini juga sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































