Menuju konten utama

Wapres Gibran akan Berkantor di Papua? Simak Penjelasannya

Wapres Gibran Rakabuming diisukan akan berkantor di Papua. Benarkah Gibran akan berkantor di Papua? Simak penjelasannya.

Wapres Gibran akan Berkantor di Papua? Simak Penjelasannya
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. tirto.id/Rahma

tirto.id - Wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka diisukan akan berkantor di Papua. Isu tersebut muncul seiring rencana penunjukan dirinya yang memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Benarkah Gibran akan berkantor di Papua?

Kabar Wapres Gibran berkantor di Papua awalnya bermula ketika Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berbicara usai acara Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024.

Yusril menjelaskan Gibran akan mendapat penugasan khusus menangani persoalan di Papua. Tidak hanya pembangunan fisik, menurut Yusril, Gibran juga akan mengurus persoalan HAM yang terjadi di Papua.

Dengan mengemban tugas khusus tersebut, Yusril menyampaikan tidak menutup kemungkinan Gibran akan berkantor di Papua.

"Bahkan mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini," ujar Yusril, Selasa (8/7).

Benarkah Wapres Gibran akan Berkantor di Papua?

Melansir laman Kemenkeu Learning Center, BP3OKP adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

BP3OKP dibentuk oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Meski demikian, berbagai aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

BP3OKP diamanahkan untuk mengemban misi pembangunan di Papua yang dimuat dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041. RIPPP Tahun 2022-2041 mencakup Papua Sehat, Papua Cerdas, Papua Produktif serta Papua Adil dan Damai.

Pasal 68A UU Otsus Papua menyebutkan, badan tersebut dipimpin oleh Wakil Presiden dengan anggota tiga orang lembaga eksekutif, yaitu Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas, dan Menteri Keuangan. Kemudian satu orang wakil dari tiap provinsi di Papua.

Menanggapi ungkapan Yusril yang mengatakan bahwa Wapres Gibran bisa jadi berkantor di Papua, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tak akan berkantor di Papua.

"Setahu saya tidak [menetap berkantor]. Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak Presiden," kata Tito di kompleks parlemen, pada Selasa (8/7).

Tito menjelaskan yang akan berkantor di Papua ialah badan eksekutif. Kantor tersebut telah disiapkan oleh Menteri Keuangan di Jayapura.

Sehari setelah pernyataannya, Yusril kemudian menegaskan bahwa Wapres Gibran tidak mungkin berkantor di Papua.

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril, dikutip dari Antaranews, Rabu (9/7/2025).

Pada kesempatan tersebut, Yusril menjelaskan bahwa secara konstitusional, Wapres memiliki tugas telah diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tempat kedudukannya di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden. Dengan demikian, Wapres Gibran tidak menetap di kantor Papua.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut," ucap Yusril pada Rabu (9/7/2025).

Baca juga artikel terkait TRENDING TOPIC atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo