Menuju konten utama

Purnawirawan TNI Siapkan Cara Paksaan untuk Pemakzulan Gibran

Forum Purnawirawan TNI akan menduduki MPR apabila surat usulan pemakzulan Gibran dari jabatannya Wakil Presiden, tak kunjung direspons.

Purnawirawan TNI Siapkan Cara Paksaan untuk Pemakzulan Gibran
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn), Slamet Soebijanto dalam konferensi pers di Hotel Arion Suites, Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn), Slamet Soebijanto menyatakan Forum Purnawirawan TNI akan menduduki Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Indonesia, tak kunjung direspons.

Slamet mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan dengan cara yang sopan. Namun, mereka tidak juga mendapatkan timbal balik yang semestinya.

“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, nggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu, saya minta siapkan kekuatan,” kata Slamet dalam konferensi pers di di Hotel Arion Suites, Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Slamet menilai DPR tidak sopan dalam memperlakukan para purnawirawan TNI. "Oleh karena itu, kita nggak perlu menunggu lagi, kalau perlu kita selesaikan secara jantan. Mau enggak mau harus gitu,” lanjutnya.

Slamet menyatakan kondisi bangsa akan darurat apabila Indonesia terus dipimpin Gibran. Dia lantas meminta agar seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal pemakzulan Gibran demi menyelamatkan bangsa.

“Negara kita memang berada di ujung tanduk, masih ada atau hancur. Oleh karena itu, mau nggak mau, kita semua harus bergerak untuk menyelamatkan bangsa ini,” tegasnya.

Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal (Purn), Fachrul Razi, mengatakan pihaknya mendesak agar DPR segera merespons surat usulan pemakzulan tersebut.

Fachrul bekata syarat pemakzulan Gibran sudah terpenuhi sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7A. Menurut Fachrul, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

“Tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Itu disebut nyata di dalam pasal 7A. Jadi kalau dari aspek itu sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah,” tegas Fachrul.

Baca juga artikel terkait PEMAKZULAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama