tirto.id - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, menyebut dua cara memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Indonesia. Menurutnya, dua cara tersebut yakni pemberhentian secara resmi yang dilakukan DPR RI, dan pengunduran diri secara konstitusi.
“Ini agak teknis, sebenarnya ada dua pintu untuk menggantikan Gibran, yang kita lupa, pintu pertama itu pemberhentian, itulah impeachment. Tapi pintu kedua dengan sukarela, dia bisa mengundurkan diri at any time,” kata Refly, dalam konferensi pers di Hotel Arion Suites, Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Refly menjelaskan bahwa surat usulan pemakzulan Gibran yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPR dan MPR RI merupakan upaya agar Gibran dapat mengundurkan diri dari posisinya. Dia menambahkan sebetulnya ada tiga pintu besar dalam pemberhentian jabatan, yakni pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindakan pidana berat lainnya.
Kedua, lanjutnya, adanya perbuatan tercela, serta ketiga, tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden. Berdasarkan observasi Refly, Gibran sebetulnya memenuhi hal-hal yang dilarang tersebut. Apalagi, kata dia, mengingat terpilihnya Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun, dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.
“Kalau benar bahwa keputusan MK itu didapatkan dari hasil polusi, akan bukan tidak mungkin itu pintu untuk pemakzulan juga. Apakah masuk perbuatan tercela, apakah masuk bagian dari konspirasi dan lain sebagainya,” ucap Refly.
Refly menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden dalam aspek kemampuan secara jasmani dan rohani.
“Kita bisa melihat bahwa ini orang sesungguhnya tidak mampu, terutama secara rohani nonfisik sifatnya. Maka itu pun sebenarnya kita bisa mengatakan dia eligible untuk impeachment (dilakukan pemberhentian/pemakzulan),” tutur Refly.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































