Menuju konten utama

Yusril: Gibran Tak Berkantor di Papua meski Jadi Ketua BP3OKP

Yusril mengklarifikasi soal pernyataannya bahwa Gibran akan berkantor di Papua tentang penugasan dari Presiden Prabowo untuk percepatan pembangunan Papua.

Yusril: Gibran Tak Berkantor di Papua meski Jadi Ketua BP3OKP
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tidak akan berkantor di Papua.

Hal tersebut disampaikan Yusril untuk mengklarifikasi soal pernyataannya mengenai penugasan terhadap Gibran dari Presiden, Prabowo Subianto, dalam percepatan pembangunan Papua. Dia sempat mengatakan, akan disediakan kantor untuk Gibran di Papua.

Yusril mengatakan, pihak yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otoritas Khusus Papua (BP3OKP). Lembaga ini diketuai oleh Gibran selaku Wapres RI dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

Gibran, kata Yusril, memiliki tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden. Dia menyebut, secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," ucapnya.

Yusril mengatakan, pernyataannya mengenai Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2022. Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," ujarnya.

Dia juga menyebut, struktur sekretariat dan personalia yang ada di badan khusus ini, dapat diubah, atau ditata ulang dengan peraturan pemerintah sesuai kebutuhan.

Diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua. Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan.

Baca juga artikel terkait PAPUA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher