tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengungkapkan bahwa perusahaan akan merasa rugi melepas atau tidak rekrut peserta magang yang telah terlatih dalam Program Magang Nasional 2025.
Pasalnya, dalam program magang ini para peserta sudah memiliki keterampilan yang mumpuni usia menjalankan program selama enam bulan di perusahaan.
"Saya pikir perusahaan pasti maulah mengambil (sebagai karyawan) karena dia punya skill, punya kemampuan. Selama 6 bulan dibayar oleh negara di tempat mereka, ketika mereka pinter, rugi perusahaan melepas," katanya usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko IPK, Senin (6/10/2025).
Dia menjelaskan, selama menjalankan magang ini peserta akan mendapatkan insentif berupa upah sebesar Rp3,3 juta per bulan yang dibayar oleh pemerintah.
Sehingga, perusahaan yang menerima peserta magang ini tidak mengeluarkan biaya apapun bagi peserta magang. Dengan begitu, menurutnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menerima peserta magang ini menjadi pekerja nantinya.
“Nah, ketika peserta magang ini mahir di perusahaan tadi, bagus, cocok nah kita berharap perusahaan tadi menerima dia, merekrut dia untuk bekerja di perusahaan itu sehingga terciptalah lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Program Magang Nasional 2025 dirancang khusus untuk lulusan baru (fresh graduate) diploma (D1-D4) dan sarjana (S1) yang telah lulus maksimal satu tahun terakhir dan belum bekerja.
Saat ini, program magang ini dibuka untuk 20.000 peserta dan akan ditingkatkan di tahun depan jika program ini berjalan baik dan memberikan manfaat yang baik dalam penciptaan lapangan kerja.
“20 ribu itu yang sampai 2025. 2026 nanti akan kita kalau memang programnya bagus akan kita tambah itu lebih dari 20 ribu,” ucapnya.
Pelaksanaan program akan berlangsung selama enam bulan, dari 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026. Sedangkan, pendaftaran dibuka mulai 7 Oktober hingga 12 Oktober 2025.
Selain uang saku, peserta juga akan mendapatkan fasilitas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) yang seluruh iurannya ditanggung oleh negara.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































