tirto.id - Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, mengimbau para buruh tidak takut melaporkan berbagai kebijakan perusahaan yang menyimpang. Noel menjamin negara selalu hadir dan melindungi para buruh dari kriminalisasi yang dilakukan oleh korporasi.
“Agar siapapun, pekerja atau buruh tetap berani melakukan speak up. Jangan takut. Ini bentuk nyata hadir negara. Jadi negara benar-benar tidak pernah membiarkan para pelaku usaha melakukan kriminalisasi terhadap buruhnya,” ujar Noel kepada para wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Noel mencontohkan kasus yang menimpa Hebbi Tarnando, seorang mantan karyawan PT Duta Palma Group yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, usai mengadukan praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh bekas tempat kerjanya.
Menurut Noel, apabila praktik pelaporan balik terhadap para buruh yang mengadukan penahanan ijazah terus dilakukan, maka nantinya tidak akan ada pihak yang berani untuk menyuarakan hal tersebut.
“Kalau setiap buruh melaporkan kejahatan perusahaan kemudian dilaporkan kembali, kalau seandainya negara tidak berpihak terhadap buruhnya, lalu siapa lagi yang berani speak up terhadap kejahatan-kejahatan ini,” kata Noel.
Selain itu, Noel juga mengatakan praktik penahanan ijazah itu merupakan suatu tindakan kriminal yang telah dilarang.
“Penahanan ijazah, kemudian minta tebus, itu tindakan kriminal,” ucapnya.
Noel menekankan kepada para pelaku usaha untuk tidak menganggap remeh larangan penahanan ijazah itu. Ia berpesan agar para pelaku usaha tidak menyakiti hati rakyat dengan mengkriminalisasi para buruh.
“Kita ingin memberi pesan ke semua pelaku usaha dan pengusaha, jangan bermain-main soal hal ini,” sebutnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































