Menuju konten utama
News Plus

Wahana Bermasalah, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Menurut pengamat, tempat wisata masih berfokus dengan jumlah kunjungan dan keuntungan, alih-alih menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Wahana Bermasalah, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Batu, Jawa Timur melakukan penyelidikan di wahana Pendulum 360 di Jatim Park 1, di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (17/4/2025). ANTARA/HO-Polres Batu

tirto.id - Musim berlibur seharusnya membawa pulang cerita bahagia. Namun, bagi sebagian orang, pelesiran justru berujung petaka. Kecelakaan di tempat wisata atau wahana bermain terus berulang. Seolah ada bola persoalan yang terus bergulir menandai rapuhnya hak keamanan dan kenyamanan publik ketika berkunjung ke objek wisata.

Teranyar, setidaknya ada dua peristiwa kecelakaan di tempat wisata yang menyita perhatian publik. Kasus pertama terjadi Selasa (8/4/2025), di taman bermain Jatim Park (JTP) 1, Kota Batu. Seorang remaja berusia 14 tahun terpental dari wahana bernama Pendulum 360 karena sabuk pengamannya tiba-tiba lepas.

Korban terbanting ke tanah hingga mengalami patah tulang di tiga bagian tubuh: betis bagian kaki kanan, jari tengah tangan kanan, dan jari manis tangan kanan. Pihak JTP 1 mengeklaim akan menjamin biaya perawatan korban hingga sembuh dan dapat beraktivitas seperti sedia kala.

Kejadian kedua yang sempat menjadi sorotan publik, terutama warganet, adalah kecelakaan di salah satu wahana air, Waterboom Jogja. Peristiwa yang terjadi Senin (31/3/2025) itu menimpa seorang perempuan berusia 24 tahun. Korban terlempar keluar dari perosotan yang tengah dinaikinya. Diduga akibat arus air yang tiba-tiba berubah lebih kencang. Akibatnya, korban mengalami patah tulang di tiga titik dan dislokasi di bahu kiri.

Insiden ini viral di media sosial usai korban curhat atas musibah yang menimpanya. Ia menilai bahwa pihak pengelola wahana bermain atau tempat wisata tidak bertanggung jawab secara penuh dan cenderung lepas tangan atas kejadian ini. Korban mengaku sudah habis uang pribadi jutaan rupiah hanya untuk pengobatan.

Setelah viral, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pihak Waterboom Jogja juga akan menyelesaikan pengobatan korban.

Pengamat pariwisata dari Politeknik Sahid, FX Setiyo Wibowo, menilai bahwa insiden yang berulang di obyek wisata –terutama yang melibatkan wahana bermain atau fasilitas rekreasi– disebabkan kombinasi faktor kelalaian sistemik. Seperti lemahnya pengawasan dan standar keselamatan yang tidak ditegakkan secara konsisten.

Pengamatan Setiyo, kecelakaan yang berulang terjadi biasanya karena adanya kelalaian dalam pemeliharaan fasilitas, kurangnya pelatihan bagi operator, serta minim kesadaran mengenai prosedur keselamatan.

Banyak wahana buatan lokal atau alat yang dimodifikasi tidak menjalani uji kelayakan teknis secara rutin. Ditambah, tidak adanya sertifikasi dari instansi seperti Disnakertrans untuk alat angkat dan alat tekan atau asosiasi teknis rekreasi. Pengawasan dan pemeliharaan wahana juga masih belum konsisten dilakukan.

“Perawatan alat seperti gir, kabel, rem, dan sistem hidrolik sering diabaikan karena biaya atau minimnya pengetahuan teknis. Ditambah, tidak ada logbook atau SOP (Standar Operasional Prosedur-red) inspeksi harian,” kata Setiyo kepada wartawan Tirto, Jumat (9/5/2025).

Wisata libur Idul Adha 1444

Pengunjung bermain wahana Ontang Anting di Dunia Fantasi (Dufan), Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Jumat (30/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Operator wahana atau pekerja di tempat wisata juga seharusnya memiliki sertifikasi. Praktiknya, pengelola wahana masih merekrut operator yang tidak memiliki pengalaman pelatihan keselamatan atau SOP evakuasi. Menurut Setiyo, hal ini terbukti dari banyaknya insiden di tempat wisata disebabkan oleh kesalahan manusia (human error), bukan hanya kerusakan teknis.

Ia menambahkan, kecelakaan fatal seperti yang terjadi di wahana bianglala, kolam ombak, flying fox, dan wahana berisiko lainnya, sering berulang sebab penanganan yang cenderung reaktif. Padahal, di negara-negara dengan wisata tematik yang aman seperti di Jepang, Singapura, atau Eropa Barat, sudah menerapkan standar ISO 17842 dan regulasi ketat dari otoritas rekreasi publik atau sektor swasta bersertifikasi.

Agar tak berulang, tempat wisata perlu menerapkan standar keselamatan berdasarkan ISO 17842 untuk wahana permainan dan rekreasi. Standar ini mencakup desain, pengoperasian, serta perawatan wahana. Setiap wahana yang beroperasi juga idealnya memiliki sertifikat keselamatan yang dikeluarkan oleh badan independen sertifikasi.

“Tempat wisata juga perlu menetapkan batas usia, tinggi badan, dan kapasitas maksimal pengunjung untuk wahana tertentu agar memastikan wahana tidak beroperasi melebihi kapasitas yang aman,” ujar Setiyo.

Bagaimana Tanggung Jawab Tempat Wisata Menurut Aturan?

Meningkatkan keselamatan di tempat wisata tidak hanya melindungi pengunjung, tetapi juga upaya membangun reputasi baik untuk industri pariwisata dalam negeri. Lewat penetapan standar keselamatan ketat, inspeksi dan pemeliharaan rutin, serta pelatihan operator yang tepat, sektor pariwisata bisa mencegah kecelakaan berulang dan memastikan pengalaman wisata yang lebih aman.

Jika terjadi kecelakaan di tempat wisata atau wahana bermain, pengelola wajib memberikan pertolongan pertama dan penanganan darurat. Menurut Setiyo, pengelola wajib mencatat dan melaporkan insiden tersebut secara tertulis kepada pihak kepolisian, Dinas Pariwisata setempat dan Dinas Ketenagakerjaan (jika menyangkut alat berat/mesin berisiko tinggi).

Setelahnya, pengelola bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian atau wanprestasi terhadap pengunjung sebagaimana ditegaskan Pasal 1365 KUHPerdata. Ganti rugi kepada korban mencakup pengobatan, santunan cedera atau kematian, kehilangan pendapatan (jika relevan), hingga ganti rugi moril dalam kasus berat.

“Banyak pengelola berusaha menghindar dengan menyatakan, ‘pengunjung bertanggung jawab sendiri’ melalui disclaimer. Namun, disclaimer tidak menggugurkan tanggung jawab hukum, terutama jika pengelola lalai menjaga standar keselamatan,” tegas Setiyo.

Wisata libur Idul Adha 1444

Pengunjung bermain wahana Alap-Alap di Dunia Fantasi (Dufan), Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Jumat (30/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Senada dengan Setiyo, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa pengelola wahana bermain atau tempat wisata bertanggung jawab kepada korban kecelakaan yang merupakan konsumen. Hal ini termasuk dalam Pasal 4 Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan terhadap konsumen.

Hak konsumen harus dijaminkan oleh pelaku usaha sebagai jaminan bahwa garansi jasa atau barang yang dijual tidak membahayakan konsumen. Rio berharap pelaku usaha wisata atau wahana bermain bisa mengkaji ulang atau mengevaluasi SOP dan kelayakan layanan jasanya agar benar-benar layak digunakan konsumen, dalam hal ini para pengunjung.

“Juga harus ada check and balance dari pemerintah, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah memastikan kelayakan operasional sehingga menjadi double check yang dilakukan,” ujar Rio kepada wartawan Tirto, Jumat (9/5).

PERTUMBUHAN INVESTASI SEKTOR WISATA

Foto aerial suasana obyek wisata 'Saloka Theme Park' yang baru saja dibuka di Lopait, Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (15/12/2018). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Sementara Pasal 20 huruf c dan f Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menegaskan hak wisatawan salah satunya memperoleh perlindungan hukum dan keamanan, serta perlindungan asuransi seperti pada kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.

Pariwisata dengan kategori kegiatan berisiko tinggi menurut penjelasan Pasal 26 huruf e UU Kepariwisataan meliputi, antara lain wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan kunjungan obyek wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam bebas.

Pasal 63 UU Kepariwisataan juga menegaskan bahwa pengelola wisata yang melanggar, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha sementara.

Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung Seharusnya Jadi Prioritas

Pengamat Pariwisata sekaligus Founder Indonesia Tourism Strategist, Taufan Rahmadi, menilai bahwa SOP tempat wisata atau wahana bermain sering dilanggar sehingga insiden di obyek wisata terus berulang. SOP di tempat wisata menjadi penting karena mengatur uji kelayakan, kemampuan operator, dan keamanan wahana.

Tempat wisata masih berfokus pada jumlah kunjungan dan keuntungan, alih-alih menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung. Menurut Taufan, insiden di tempat wisata menjadi tanggung jawab penuh pengelola.

“Mulai dari pertolongan pertama, menanggung biaya medis, terus kompensasinya itu yang wajarlah gitu,” ucap Taufan kepada wartawan Tirto, Jumat (9/5).

Wahana arung jeram

Wahana arung jeram. FOTO/ancol.com

Utamanya, kata dia, setelah terjadi insiden mesti dilakukan audit internal oleh pengelola wahana atau tempat wisata. Seringnya, pengelola bersikap defensif dan tidak transparan atas insiden yang terjadi karena khawatir berdampak pada reputasi mereka.

“Untuk pemerintah perlu saatnya berbicara tentang regulasi nasional, safety standard terkait wahana wisata. Pemda juga perlu untuk harus aktif inspeksi rutin melibatkan instansi terkait yang menyangkut daripada keselamatan begitu terhadap wahana. Jangan tunggu ada korban,” lanjut Taufan.

Industri pariwisata memang berpotensi mengerek dampak ekonomi yang signifikan, namun jangan sampai mengorbankan nilai dasar: keselamatan manusia. Momen ini seharusnya menjadi titik balik dan tidak dibiarkan berulang. Pemerintah mesti menjadikan keselamatan sebagai indikator utama keberhasilan pariwisata.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto