Menuju konten utama

Vonis Ringan Setahun Bui Gus Yazid di Kasus TPPU Cilacap

Gus Yazid divonis 1 tahun penjara dalam kasus TPPU BUMD Cilacap, lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa. Usai sidang, ia langsung tantang para jenderal.

Vonis Ringan Setahun Bui Gus Yazid di Kasus TPPU Cilacap
Terdakwa Gus Yazid bersama tim penasihat hukum dan santrinya memberi keterangan pers usia sidang vonis perkara TPPU hasil korupsi jual beli lahan Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Senyum tipis terpancar dari wajah KH Ahmad Yazid alias Gus Yazid usai mendengar vonis hakim atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap. Ia dihukum setahun, lima tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa enam tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rightmen MS Situmorang, menyatakan Gus Yazid terbukti turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta," kata Hakim Rightmen saat membacakan amar putusan, Rabu (9/9/2026) sore.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Gus Yazid selama sembilan bulan terakhir, diperhitungkan sebagai pengurang dari hukuman yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Gus Yazid bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang. Hal itu menjadi salah satu keadaan yang memberatkan.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan hukuman Gus Yazid di antaranya ia belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggung jawab keluarga, serta merupakan tokoh agama.

Vonis tersebut terbilang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Karena sebelumnya, pada Kamis (23/7/2026), Gus Yazid dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penasihat hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir menyambut positif putusan majelis hakim, meski sebenarnya ia sempat berharap kliennya diputus bebas murni.

"Ini putusan yang menurut saya cukup profesional. Hakim melakukan pengamatan dengan baik. Jadi kami menerima putusan ini, tapi tadi kami di sidang menyampaikan masih pikir-pikir," ujarnya.

Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Tidak Terbukti Terima Rp20 M Hasil TPPU

Sidang Vonis Gus Yazid di Kasus TPPU Cilacap

Terdakwa Gus Yazid (kemeja hijau) didampingi tim penasihat hukumnya, menandatangani berkas usai sidang vonis perkara TPPU hasil korupsi jual beli lahan Cilacap. Sidang pembacaan surat putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Majelis hakim menyatakan Gus Yazid tidak terbukti menerima aliran dana Rp20 miliar yang bersumber dari hasil korupsi jual beli lahan HGU Carui Cilacap antara PT Rumpun Sari Antan dan PT Cilacap Segara Artha.

Awalnya, Gus Yazid didakwa turut menerima sebagian dari Rp237 miliar hasil penjualan lahan antara perusahaan yang terafiliasi Kodam IV/Diponegoro dengan BUMD Cilacap tersebut.

Menurut dakwaan, Gus Yazid menerima uang dari mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono yang sebelumnya diberikan oleh Andhi Nur Huda, eks Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan.

Letjen Widi mendapat jatah Rp21,05 miliar dari Rp25 miliar yang direncanakan Andhi Nur Huda. Untuk menyamarkan penerimaan itu, Letjen Widi meminta bantuan Gus Yazid.

Setelah itu, muncul skema kuitansi yang mencantumkan seolah-olah Gus Yazid menerima dana hibah Rp20 miliar dari Letjen Widi untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

Fakta persidangan kemudian mengungkap bahwa kuitansi tersebut memang pernah dibuat dan ditandatangani Gus Yazid. Namun, majelis hakim menyatakan tidak ada penyerahan uang Rp20 miliar sebagaimana yang tertulis dalam kuitansi tersebut.

"Terdakwa [Gus Yazid] membuat kuitansi seolah-olah ada penyerahan bantuan dana hibah secara tunai senilai Rp20 miliar, padahal senyatanya penyerahan uang tersebut tidak pernah terjadi," ucap Hakim Rightmen.

Bersalah Bantu Letjen Widi Samarkan Uang TPPU

Meski tidak terbukti menerima uang Rp20 miliar secara langsung, majelis hakim tetap menyatakan Gus Yazid bersalah karena ikut membantu Letjen Widi Prasetijono menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana.

Peran Gus Yazid dinilai terlihat dari kesediaannya membuat dan menandatangani kuitansi yang menggambarkan seolah-olah ada penyerahan dana hibah kepada yayasan yang ia pimpin.

Padahal, Gus Yazid mengetahui tidak pernah ada penyerahan uang tersebut. Hakim menilai, kesediaan membuat kuitansi fiktif itu dilakukan karena Gus Yazid dijanjikan akan dibantu membangun pesantren.

Oleh sebab itu, majelis hakim menilai perbuatan Gus Yazid tidak berdiri sendiri. Ia dianggap turut membantu Letjen Widi dalam membuat gambaran palsu mengenai asal-usul dan penggunaan uang tersebut.

"Terdakwa mengetahui tidak ada penyerahan uang Rp20 miliar, maka terdakwa turut serta melakukan tindak pidana bersama Letjen Widi," kata Hakim Rightmen.

Gus Yazid Tantang Para Jenderal yang Terlibat

Sidang Vonis Gus Yazid di Kasus TPPU Cilacap

Terdakwa Gus Yazid bersama tim penasihat hukum dan santrinya memberi keterangan pers usia sidang vonis perkara TPPU hasil korupsi jual beli lahan Cilacap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

Vonis satu tahun penjara tak membuat Gus Yazid menganggap perkara yang menjeratnya selesai. Usai sidang, ia justru menyampaikan pesan kepada para jenderal dan purnawirawan jenderal yang menurutnya berkaitan dengan kasus TPPU BUMD Cilacap.

Gus Yazid mengatakan dirinya telah menjalani sekitar sembilan bulan masa penahanan. Karena itu, ia mengingatkan bahwa setelah bebas nanti, dirinya masih akan terus mencari keadilan.

"Bukan berarti ini cerita sudah selesai. Bukan berarti ini cerita sudah tamat. Tidak. Akan ada klaster dan lembaran baru," tegas Gus Yazid.

Ia kemudian meminta pihak-pihak yang menurutnya telah membuat dirinya dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ayo para jenderal, para purnawirawan jenderal. Pertanggungjawabkan ulah panjenengan semua yang memenjarakan saya, menuduh saya, mengkriminalisasi saya, mem-framing saya," ujarnya.

Gus Yazid juga menegaskan dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang dianggapnya sebagai keadilan meski putusan telah dijatuhkan.

"Saya akan kejar hukum ini sampai betul-betul menemukan keadilannya," katanya.

Di hadapan awak media, ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa setiap kesalahan pada akhirnya akan terbongkar. "Tidak ada kesalahan di dunia ini yang tidak akan dibongkar oleh Allah. Allahu Akbar!"

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - News Plus
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah