Menuju konten utama

Viral Pemakaman Muslim Rp3 M, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Viral pemakaman muslim mewah hingga Rp3 miliar. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Viral Pemakaman Muslim Rp3 M, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Warga membersihkan pusara saat ziarah kubur di Taman Makam Pahlawan (TMP), Dreded, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

tirto.id - Pemakaman muslim mewah yang harganya bahkan hingga Rp3 miliar viral di sosial media. Pemakaman muslim mahal kini telah menjadi usaha properti komersial yang bisa disewa atau dibeli masyarakat umum. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Perkembangan usaha properti kavling untuk kuburan telah lama berkembang di masyarakat. Lahan kuburan yang dikelola secara eksklusif hingga menawarkan banyak fasilitas premium dikenal masyarakat sebagai kuburan mewah.

Selain itu, pemakaman muslim mewah ini umumnya memiliki layout yang tertata rapi dengan suasana taman bunga yang indah. Fenomena viralnya pemakaman mewah muslim ini lantas menimbulkan pro dan kontra. Bagaimana sebenarnya Islam memandang jual lahan kuburan mewah ini?

Fenomena Pemakaman Muslim Mewah

Pemakaman mewah kini kerap menjadi pilihan untuk ide bisnis baru bagi para pengusaha, mengingat semakin terbatasnya lahan pemakaman. Kondisi ini pada gilirannya mulai memicu beragam polemik baru.

Sebagian orang beranggapan bahwa fenomena pemakaman muslim mewah ini sebagai bisnis agama. Mereka menganggap pemakaman tidak layak jika dijadikan sebagai bisnis.

Sedangkan, sebagian lagi mendukung dengan dalih semakin terbatasnya ketersediaan lahan untuk pemakaman. Meskipun menawarkan harga yang sangat fantastis, fenomena jual beli makam mewah muslim ini masih banyak dilakukan oleh masyarakat, terutama mereka yang taraf ekonomi tinggi.

Harga pemakaman muslim yang beredar mulai dari Rp285 juta dengan fasilitas 4 lubang dan luas 3.5x3.7 meter untuk kategori family. Adapun, kategori royal family mencapai angka Rp3 miliar dengan fasilitas 14 lubang dan luas 15x15 meter.

Fenomena makam muslim mewah ini bukan pertamakali terjadi. Pada 2013 silam, di Kabupaten Karawang, hal serupa juga sempat menjadi sorotan banyak pihak, termasuk dari kalangan umat Islam sendiri. Salah satunya yang disampaikan oleh tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Karawang, KH Hasan Nuri Hidayatullah atau Gus Hasan.

"Pihak berwenang dalam hal perizinan selayaknya lebih mengedepankan aspek peningkatan taraf hidup bagi masyarakat, dibandingkan hanya sekadar memfasilitasi penguburan mayat bagi orang-orang kaya yang lebih memiliki kesan mubadzir," kata Gus Hasan dikutip dari NU Online, pada 26 September 2013 silam.

Hukum Pemakaman Muslim Mewah dalam Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai jual beli tanah untuk kuburan dan bisnis lahan kuburan mewah. Dikutip dari Voice of Indonesia, MUI dengan tegas telah menyebut bahwa bisnis kuburan mewah adalah haram.

Kuburan mewah dalam hal ini ialah kuburan yang mengandung unsur tabdzir dan israf, baik dari segi luas, harga, fasilitas, maupun nilai bangunannya. Tabdzir berarti menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak memiliki nilai kebermanfaatan menurut ketentuan syar’i. Sedangkan israf ialah tindakan yang berlebih-lebihan, yakni penggunaan lahan untuk kebutuhan pemakaman.

Kondisi ini sejalan dengan pandangan Muhammadiyah yang menyepakati fatwa haram dari MUI mengenai jual beli lahan pemakaman mewah.

“Yang enggak diperbolehkan itu bermewah-mewahan, kan satu orang cukup 1x 2 meter, ini bisa sampai puluhan meter luasannya, dibuatkan joglonya. Ini israf (berlebihan),” ungkap Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah kala itu, Yunahar Ilyas, dikutip dari Antara Rabu (26/2/2014).

Maka dari itu, jual beli dan bisnis lahan jika dilakukan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram. Meskipun setiap muslim diperbolehkan untuk menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dikuburkan sepanjang tidak menyulitkan.

Etika Pemakaman dalam Islam

Bahwa dalam ketentuan syari’ah Islam, salah satu hak jenazah adalah dikuburkan. Kewajiban seorang muslim yang masih hidup ialah dengan menguburkannya. Mengenai biaya pemakamannya berasal dari harta si mayyit atau baitul maal.

Hukum menguburkan jenazah muslim adalah wajib kifayah, dan pemerintah wajib menyediakan lahan untuk pemakaman umum.

Berikut ini merupakan kententuan mengenai pemakaman dalam Islam:

  • Menguburkan jenazah muslim adalah wajib kifayah, dan Pemerintah wajib menyediakan lahan untuk pemakaman umum.
  • Setiap orang muslim boleh menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dikuburkan saat ia meninggal, dan boleh berwasiat untuk dikuburkan di tempat tertentu sepanjang tidak menyulitkan.
  • Jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan dengan ketentuan:
(a). Syarat dan rukun jual beli terpenuhi.

(b). Dilakukan dengan prinsip sederhana, tidak mendorong adanya tabdzir, israf, dan perbuatan sia-sia, yang memalingkan dari ajaran Islam;

(c). Kavling kuburan tidak bercampur antara muslim dan non-muslim;

penataan dan pengurusannya dijalankan sesuai dengan ketentuan syari’ah;

(d). Tidak menghalangi hak orang untuk memperoleh pelayanan penguburan.

  • Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram.

Baca juga artikel terkait VIRAL atau tulisan lainnya dari Indyra Yasmin

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Indyra Yasmin
Editor: Dipna Videlia Putsanra