Menuju konten utama

Tata Cara Menguburkan Jenazah dan Doanya dalam Agama Islam

Ketahui tata cara menguburkan jenazah sesuai syariat Islam, mulai dari penggalian liang lahad hingga doa setelah pemakaman. Simak panduannya di sini!

Tata Cara Menguburkan Jenazah dan Doanya dalam Agama Islam
Anak dari mantan Gubernur Kaltim periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiares Tania menaburkan bunga di atas makam ayahnya saat pemakaman di Kuburan Muslim Sukarame, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Islam mensyariatkan beberapa tata cara yang harus dilaksanakan dalam pengurusan jenazah. Salah satunya terkait tata cara menguburkan jenazah dan doanya dalam Islam.

Pengetahuan ini penting dipahami oleh umat Islam supaya dapat melaksanakan penguburan jenazah sesuai syariat Islam. Lantas, bagaimana tata cara menguburkan jenazah dan doanya dalam Islam?

Berbagai amalan wajib ditunaikan dalam mengurus pemulasaraan jenazah. Menjadi hal yang penting bagi umat Islam untuk memahami ini supaya dapat diamalkan tatkala ada saudara seiman yang meninggal dunia.

Pengetahuan tentang syariat terkait jenazah mencakup banyak hal. Mulai dari doa menguburkan jenazah, cara menguburkan jenazah, hingga waktu penguburan jenazah.

Sebagai sesama muslim, sudah tentu wajib hukumnya untuk melaksanakan hak-hak jenazah. Hak jenazah ini merupakan kewajiban bagi saudara sesama muslim yang wajib ditunaikan pada jenazah, yakni memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan jenazah.

Ketentuan Waktu Penguburan Jenazah dalam Islam

Ilustrasi Shalat Jenazah

Prosesi sholat jenazah Ipda Erwin di pimpin Ketua MUI Cianjur, Jawa Barat, Kh Abdul Halim di Masjid Agung Cianjur, Senin (26/8) (ANTARA/Ahmad Fikri)

Islam memberikan syariat yang jelas terkait ketentuan waktu menguburkan jenazah dalam Islam. Prinsipnya waktu penguburan jenazah dalam Islam dilaksanakan secepatnya segera setelah jenazah dimandikan, dikafani, dan disalatkan.

Melansir laman Suara Muhammadiyah, ketentuan ini didasarkan pada sebuah hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوهَا إِلَى الْخَيْرِ، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذَلِكَ كَانَ شَرًّا تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda, Bersegeralah (dalam penyelenggaraan) jenazah, kalau jenazah itu baik kamu telah mendekatkannnya (menyegerakan) kepada yang baik, dan kalau ia tidak demikian maka kamu akan melepaskan yang jelek itu dari bahumu,” (H.R. Muslim No. 51).

Namun, jika jenazah meninggal pada tengah malam, maka tidak masalah menunggu waktu hingga keesokan harinya untuk dikuburkan. Utamanya jenazah wajib segera dikuburkan usai dimandikan, dikafani, dan disalatkan.

Rambu-rambu penting terkait waktu penguburan jenazah dalam Islam ialah ada beberapa waktu terlarang menguburkan jenazah. Kapan waktu-waktu yang sebaiknya dihindari saat akan menguburkan jenazah?

1. Saat matahari terbit hingga naik setinggi tombak (sekitar 15-20 menit setelah terbit).

2. Saat matahari tepat di tengah langit (sebelum masuk waktu Zuhur).

3. Saat matahari hampir terbenam hingga benar-benar tenggelam.

Penguburan jenazah di luar waktu-waktu tersebut boleh dilaksanakan. Adapun yang dimaksud dengan tengah hari saat Zuhur ialah tidak melaksanakan salat jenazah setelah iqamah salat Zuhur.

Ketentuan tersebut dikarenakan tidak boleh ada salat salat setelah iqamah kecuali salat wajib. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ.

“Dari Abu Hurairah [diriwayatkan], dari Nabi saw beliau bersabda, apabila salat sudah diiqamahi maka tidak ada shalat kecuali salat wajib,” (H.R. Muslim No. 63).

Dalil lain terkait waktu menguburkan jenazah terdapat dalam sebuah hadis (termasuk di dalamnya terkait batas waktu penguburan jenazah):

عَنْ مُوسَى بْنِ عُلَيٍّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ، يَقُولُ: ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Dari Musa bin Ulayy dari ayahnya [diriwayatkan] ia berkata, saya mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhany berkata, tiga waktu yang dilarang Rasulullah untuk mensalatkan dan menguburkan mayat adalah; waktu terbit matahari sehingga naik, waktu matahari di tengah-tengah sehingga condong dan waktu hampir terbenamnya matahari sehingga benar-benar terbenam,” (HR. Muslim No. 293).

Hukum pelaksanaan salat jenazah adalah fardu kifayah. Fardu kifayah adalah kewajiban dalam Islam yang jika sudah dilakukan oleh sebagian umat Islam, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Namun, jika tidak ada yang melaksanakannya, maka semuanya akan berdosa.

Tata Cara Menguburkan Jenazah beserta Doanya

Pemakaman Nurul Qomar di Tangerang

Istri pelawak sekaligus politikus Nurul Qomar, Siti Maryam (tengah) membawa bingkai foto dan berdoa saat pemakaman di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

Tata cara menguburkan jenazah menjadi salah satu pengetahuan penting dalam mengurus jenazah berdasarkan syariat Islam. Apa saja tata cara menguburkan jenazah dalam Islam?

Berdasarkan E-Book Tata Cara Pengurusan Jenazah yang diterbitkan oleh Muhammadiyah, berikut tata cara menguburkan jenazah sesuai syariat Islam:

1. Menyegerakan membawa jenazah ke pemakaman;

2. Mengiringi dengan tenang dan berjalan mengikuti jenazah di sekitarnya;

3. Hendaknya wanita tidak ikut mengiringi jenazah;

4. Orang yang mengantarkan jenazah atau pelayat bila hendaknya masuk pemakaman dengan melepas alas kaki;

5. setelah sampai pemakaman, para pelayat tidak diperkenankan duduk sebelum mayat diletakkan kecuali bila lubang kubur belum selesai digali;

6. Mengubur mayat (jenazah) dalam lubang yang baik dan dalam;

7. Membuat galian lahat serta memasang tanda di atas kuburan kaum muslimin;

8. Menurunkan jenazah ke liang secara perlahan dengan posisi dari arah kaki kubur dari arah selatan;

9. Ketika memposisikan mayat (jenazah) dalam kubur iringi dengan melafalkan bacaan “Bismillaahi wa ‘ala millati Rasuulillaah”;

10. Menutupi bagian atas kubur mayat (jenazah) wanita saat di kuburnya dengan kain.

11. Orang yang menurunkan mayat (jenazah) ke dalam kubur bukan orang yang telah bersetubuh pada tadi malamnya;

12. Meletakkan mayat (jenazah) dengan menghadapkannya ke arah kiblat;

13. Meninggikan kubur (sebatas/seukuran) sejengkal;

14. Diperbolehkan membuat tanda di atas kubur seperti dengan batu atau yang lainnya pada arah kepalanya;

15. Menaburkan tanah dari arah kepala sebanyak tiga kali;

16. Setelah selesai penguburan kemudian mendoakan nya untuk memintakan ampunan dan ketetapan hati bagi si jenazah.

Doa Menguburkan Jenazah

Pemakaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Sejumlah kerabat dan keluarga menghadiri pemakaman mantan Gubernur Kaltim periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak di Kuburan Muslim Sukarame, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Doa menguburkan jenazah dapat dilafalkan umat Islam, baik ketika mendengarkan berita lelayu maupun usai menguburkan jenazah. Berikut lafal doa menguburkan jenazah:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ

“Ya Allah, ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, maafkanlah dia dan selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka.”

Umat Islam wajib mengamalkan pengurusan jenazah sesuai dengan syariat Islam. Pengetahuan terkait pengurusan jenazah menurut syariat Islam sudah sepatutnya dipahami oleh umat Islam. Tak lupa juga mendoakan si jenazah supaya ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah Swt.

Baca juga artikel terkait DOA atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani