tirto.id - Salah satu tanda penghormatan Islam kepada manusia adalah memuliakannya selama ia hidup dan menguburkannya dengan layak ketika ia wafat.
Terdapat aturan-aturan khusus yang digariskan Islam bagi seorang muslim yang meninggal dunia, mulai dari ketentuan lubang kuburnya, perlakuan terhadap si mayat, serta doa-doa yang dibacakan ketika jenazah dikuburkan.
Dilansir dari NU Online, aturan dan ketentuan tersebut menunjukkan bagaimana Islam memuliakan pemeluknya, sebagaimana tergambar dalam firman Allah SWT di Alquran surah Al-Isra ayat 70:
“Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam,” (QS. Al-Isra [17]: 70).
Ketentuan penguburan jenazah dalam Islam ini terbagi menjadi sejumlah aturan, yaitu aturan lubang kubur dan prosesi penguburan jenazah tersebut.
Dalam buku Pengantar Fiqih Jenazah (2018), Sutomo Abu Nashr menuliskannya sebagai berikut:
Aturan Lubang Kubur
- Lubang kubur yang disiapkan untuk si mayat memiliki kedalaman setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas. Lebarnya adalah satu dzira' atau sekitar 46 cm dan dilebihkan sejengkal.
- Jika tanahnya keras, maka lubang kubur berbentuk liang lahat. Artinya, kanan kirinya rapi berbentuk liang dan berdinding kubur untuk menaruh jenazah.
- Jika tanahnya gembur, maka cukup dibuat belahan di bagian bawah liang kubur seukuran tubuh jenazah. Di tepinya, di buat struktur batu bata untuk meletakkan jenazah.
Aturan Prosesi Penguburan
- Orang yang menurunkan jenazah ke lubang kubur atau liang lahat disunahkan sosok paling dekat dan menyayangi si mayat saat hidupnya. Setidaknya, ketika jenazah digendong dan diulurkan, terdapat tiga orang yang menyambutnya di liang lahat.
- Arah masuk jenazah dimulai dari arah kaki kemudian terus maju ke arah kepala.
- Ketika jenazah diletakkan secara perlahan, disunahkan untuk melepaskan tali-tali ikatan, mulai dari tali-tali di kepala hingga kakinya.
- Jenazah disunahkan diletakkan di liang kubur dengan posisi miring ke sebelah kanan.
- Wajib hukumnya menghadapkan wajah jenazah ke arah kiblat.
- Disunahkan meletakkan tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan.
- Sebelum lubang kubur diurug tanah, disunahkan meletakkan benda keras pipih untuk menutupi jenazah dari timbunan tanah. Benda pipih itu dapat berupa batu pipih, papan, dan lain sebagainya.
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bacaan latinnya: “Bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlullâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.”
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah SWT dan atas sunah/tuntunan Rasulullah SAW."
Ketika prosesi tersebut, para pengantar jenazah diharapkan berdiri. Usai jenazah diurug tanah, barulah yang hadir boleh, dan malah disunahkan untuk duduk sebelum meninggalkan area pemakaman.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno