Menuju konten utama

Tata Cara Memandikan & Shalat Jenazah Corona Sesuai Fatwa MUI

Pedoman memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah muslim yang terinfeksi virus corona (COVID-19) diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.

Tata Cara Memandikan & Shalat Jenazah Corona Sesuai Fatwa MUI
Sejumlah petugas merapikan peti khusus jenazah COVID-19 di rumah duka Dharma Agung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

tirto.id - Pedoman memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah muslim yang terinfeksi virus corona (COVID-19) tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020. Jika ahli terpercaya berpendapat memandikan jenazah tidak mungkin dilakukan, maka jenazah tidak perlu mendapatkan perlakuan tersebut.

Cara mengurus jenazah (tajhiz al-jana'iz) muslim yang terpapar COVID-19 jadi pertanyaan berbagai kalangan, mengingat virus corona menjadi pandemi global, sedangkan ketika pasien COVID-19 meninggal, virus tersebut masih dapat menular melalui jenazahnya.

Pada 21 Maret 2020, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Dalam fatwa itu disebutkan, "pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat."

Fatwa ini diperkuat Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19 tertanggal 27 Maret 2020. Pedoman ini dipisahkan ke dalam empat bagian, yaitu (1) cara memandikan jenazah, (2) cara mengafani jenazah, (3) cara menyalatkan jenazah, dan (4) cara menguburkan jenazah terpapar virus corona.

MUI memandang, umat Islam yang meninggal karena COVID-19 tergolong syahid akhirat. Artinya, muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu yang mendapat pahala syahid, tetapi tetap wajib dipenuhi hak-hak jenazahnya secara duniawi.

Dalam Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 ditegaskan pula bahwa pengurusan jenazah, terutama dalam memandikan jenazah dilakukan oleh pihak berwenang, atau petugas muslim yang melaksanakan tajhiz janazah.

1. Pedoman Memandikan Jenazah yang Terpapar COVID-19

Memandikan jenazah yang terpapar virus corona mesti mempertimbangkan pendapat ahli terpercaya. Pedoman umumnya adalah memandikan jenazah tanpa membuka pakaian mayit. Namun, bila tidak memungkinkan, maka yang dilakukan adalah menayamumkan. Jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Tata cara memandikan jenazah terkena virus corona adalah sebagai berikut.

  • Memandikan jenazah tanpa membuka pakaiannya.
  • Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah.
  • Jika tidak ada petugas yang berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka jenazah ditayamumkan.
  • Jika ada najis pada tubuh jenazah, petugas membersihkannya sebelum memandikan.
  • Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
  • Jika atas pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka memandikan dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, caranya adalah mengusap wajah dan kedua tangan jenazah dengan debu. Demi perlindungan diri, petugas dapat tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
  • Jika berdasarkan pendapat ahli, memandikan atau menayamumkan jenazah tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka jenazah tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah.
2. Pedoman Mengafani Jenazah yang Terpapar COVID-19

Tata cara mengafani jenazah yang terkena virus corona dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah tersebut dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh.
  • Jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air demi menjaga keselamatan petugas dan mencegah penyebaran virus.
  • Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  • Jika setelah proses pengafanan masih ditemukan najis pada jenazah, petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
3. Pedoman Menyalatkan Jenazah yang Terpapar COVID-19

Tata cara melakukan salat jenazah yang terkena virus corona adalah sebagai berikut:

  • Disunnahkan menyegerakan shalat setelah jenazah dikafani.
  • Salat jenazah Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
  • Salat jenazah dilakukan oleh minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, jenazah boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak mungkin, maka jenazah boleh disalatkan dari jauh (shalat ghaib).
  • Pihak melakukan salat jenazah wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.
4. Pedoman Menguburkan jenazah yang Terpapar COVID-19

Langkah-langkah menguburkan jenazah yang terkena virus corona adalah sebagai berikut.

  • Proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
  • Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  • Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah). Hal ini sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat.

Baca juga artikel terkait SHALAT JENAZAH atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH