Menuju konten utama

Utang Paylater Masyarakat Naik Jadi Rp7,81 T pada Juli 2024

Agusman mengatakan, total outstanding paylater pada perusahaan pembiayaan ini lebih rendah dari kredit paylater yang disalurkan perbankan.

Utang Paylater Masyarakat Naik Jadi Rp7,81 T pada Juli 2024
Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran (paylater) di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, outstanding pembiayaan beli sekarang bayar nanti alias Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan per Juli 2024 tumbuh sebesar 73,55 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp7,81 triliun. Sebagai pembanding, pada bulan lalu outstanding paylater pada perusahaan teknologi finansial atau pinjaman online tumbuh sebesar 47,81 persen (yoy) menjadi Rp7,24 triliun.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, total outstanding paylater pada perusahaan pembiayaan ini lebih rendah dari kredit paylater yang disalurkan perbankan.

"Angka ini lebih rendah dari paylater pada perbankan," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Tirto, Senin (9/9/2024).

Per Juli 2024, baki debet kredit paylater perbankan tumbuh 36,66 persen (yoy), dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 49,43 persen menjadi Rp18,01 triliun. Sedangkan porsi kredit paylater dari keseluruhan produk perbankan hanya mencapai 0,24 persen.

Sementara itu, total jumlah rekening paylater di perbankan mencapai 17,90 juta, lebih kecil dibanding posisi Juni 2024 yang sebesar 17,48 juta rekening. Pelambatan penyaluran kredit pay later oleh perbankan juga diiringi dengan penurunan risiko kredit BNPL ke level 2,24 persen, dari yang pada Juni 2024 masih mencapai 2,5 persen.

"NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan per Juli 2024 sebesar 2,82 persen, Juni 2024 3,07 persen. Dengan jumlah kontrak pembiayaan bermasalah sebanyak 1,5

juta kontrak atau sebesar 1,80 persen dari jumlah kontrak pembiayaan BNPL," jelas Agusman.

Dalam hal ini, OJK belum memiliki informasi apakah mereka yang termasuk dalam 1,5 juta kontrak tersebut tengah mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau tidak. Pasalnya, dengan riwayat permasalahan kontrak pada layanan pay later, baik di perusahaan pembiayaan maupun perbankan, akan membuat orang tersebut kesulitan dalam mengajukan KPR.

"Pengguna paylater atau fintech lending dihimbau agar tetap bijak dalam menggunakan layanan pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar," imbuh Agusman.

Baca juga artikel terkait PAYLATER atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang