Menuju konten utama

Ustaz Sambo Akui Tak Terlibat Kasus People Power Eggi Sudjana

Penyidik memeriksa Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo sebagai saksi kasus dugaan makar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya hari ini.

Ustaz Sambo Akui Tak Terlibat Kasus People Power Eggi Sudjana
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hilal, Ansuf Idrus Sambo atau yang dikenal Ustaz Sambo (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Penyidik memeriksa Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo sebagai saksi kasus dugaan makar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya hari ini.

Sambo mengaku ia tak terlibat dalam seruan people power yang dinyatakan Eggi.

"Saya merasa tidak ada kaitannya [pidato Eggi Sudjana], kenapa disangkutpautkan saja," ucap Sambo, Senin (27/5/2019).

Ia menambahkan tidak mengetahui secara pasti ihwal perkara yang melibatkan Eggi. Sambo pun tak tahu kapan dan dimana Eggi berucap people power.

"Semua video Eggi ditampilkan, saya tidak tahu tempat dan kapan [seruan people power itu],” kata Sambo.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana memeriksa memeriksa Sambo pada Rabu (22/5/2019). Namun, ia tidak datang. Kepolisian menahan Eggi selama 20 hari usai pemeriksaan dan penangkapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Saya sebagai warga negara yang taat hukum, dalam proses ini bekerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Namun, ia tak menandatangani berkas acara penahanan atau menolak ditahan begitu saja karena beberapa alasan.

Alasannya, kata dia, sebagai advokat pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ketika diduga menyerukan people power. Dalih berikutnya yaitu persoalan kode etik advokat yang seharusnya diproses terlebih dahulu.

Kemudian Eggi sudah mengajukan praperadilan, sejak Jumat (10/5/2019) atas penetapan tersangka, sehingga mestinya pengajuan praperadilan itu diproses terlebih dahulu.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Saat itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Lantas kedua pelapor, Supriyanto dan Dewi Ambarwati Tanjung mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri