Menuju konten utama

Update Kasus Zara Qairina: 5 Remaja Jadi Tersangka

Update terbaru kasus Zara Qairina: lima anak di bawah umur resmi jadi tersangka. Mereka akan diadili di Pengadilan Anak Kota Kinabalu.

Update Kasus Zara Qairina: 5 Remaja Jadi Tersangka
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Kasus kematian Zara Qairina Mahathir masih menjadi misteri. Otoritas Malaysia mengatakan telah menetapkan lima anak yang menjadi tersangka. Identitas kelima anak tersebut masih belum diungkap.

Zara Qairina Mahathir, seorang siswi berusia 13 tahun dari SMKA Tun Datu Mustapha di Papar, Sabah, meninggal dunia pada 17 Juli 2025, sehari setelah ditemukan tak sadarkan diri di dalam saluran drainase dekat asrama sekolahnya pada 16 Juli pagi.

Muncul dugaan jika kematian Zara ini bukan murni kecelakaan melainkan ada unsur perundungan yang dilakukan oleh siswi satu sekolahnya. Selain bukti rekaman telepon Zara pada ibunya, tulisan Zara di buku diary menjadi bukti yang memperkuat dugaan itu.

Update Kasus Zara Qairina: 5 Anak Jadi Tersangka

Mengutip laman Straits Times, pada 20 Agustus 2025, lima remaja yang usianya masih di bawah 18 tahun akan didakwa di Pengadilan Anak di Kota Kinabalu. Hal ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar.

Kelima remaja akan dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang berkaitan dengan penggunaan kata-kata atau komunikasi yang mengancam, kasar, atau menghina.

Meski telah mengantongi lima siswi yang menjadi tersangka, penyelidikan terhadap kasus Zara Qairina tetap akan dilanjutkan.

Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail kepada Dewan Rakyat menekankan jika pengungkapan kasus kematian Zara ini adalah pondasi utama dalam menegakkan keadilan di Malaysia.

“Dalam hal ini, ada kesamaan di antara kita semua. Kita ingin mencari kebenaran dan kita ingin menegakkan keadilan. Inilah motivasi yang menyatukan kita. Keadilan dan kebenaran harus didasarkan pada fakta dan proses hukum yang sah,” tutur Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail dilansir Malay Mail (18/8/2025).

“Keadilan dan kebenaran tidak dapat didasarkan pada fakta yang setengah matang atau tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan tidak berdasar. Keadilan harus didasarkan pada fakta dan proses hukum yang tepat,” tambahnya lagi.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut jika Zara Qairina mendapatkan perundungan di sekolahnya. Penyebab kematian Zara pun dikatakan bukan karena terjatuh di selokan, melainkan karena dimasukkan dalam mesin cuci.

Kabar itu langsung dibantah dan orang yang dinilai telah menyebarkan rumor tersebut ditindak oleh pihak yang berwajib.

“Kami sudah menangkap [guru yang membuat video tersebut] dan, Insya Allah, jika Jaksa Agung setuju, akan didakwa,” terang Saifuddin.

Pengadilan Koroner di Kota Kinabalu telah menjadwalkan pemeriksaan atas kematian Zara Qairina mulai 3 September, guna menyelidiki kemungkinan adanya unsur tindak pidana.

Menurut pengacara keluarga, Hamid Ismail, sidang inquest ini akan dipimpin oleh Hakim Koroner Azreena Aziz dan kemungkinan melibatkan hingga 195 saksi, meski jumlah pasti saksi yang akan dihadirkan masih menunggu keputusan dari Kantor Jaksa Agung.

Baca juga artikel terkait BULLYING atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra