Menuju konten utama

United Tractors Akan Akuisisi Tambang Emas PSAB Rp8,85 Triliun

United Tractors telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat dengan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) pada 12 September 2025.

United Tractors Akan Akuisisi Tambang Emas PSAB Rp8,85 Triliun
Ilustrasi United Tractors, FOTO/PT United Tractors Tbk

tirto.id - PT United Tractors Tbk (UNTR) menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sale and Purchase Agreement/CSPA) pada 12 September 2025 dengan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) melalui anak usahanya, PT J Resources Nusantara (JRN).

Perjanjian tersebut terkait rencana penjualan 99,99996 persen saham JRN, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas, di PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada PT Danusa Tambang Nusantara, anak usaha PT United Tractors Tbk.

"PT J Resources Nusantara (“JRN”), anak perusahaan Perseroan, menandatangani PJBB untuk penjualan 99,99996% saham milik JRN di PT Arafura Surya Alam (“ASA”) kepada PT Danusa Tambang Nusantara, anak perusahaan dari PT United Tractors Tbk (“Penjualan Saham”)," tulis manajemen PSAB dalam Keterbukaan Informasi di BEI, Senin (15/9/2025).

Dalam transaksi tersebut, JRN melepas kepemilikan sahamnya di ASA dengan nilai perusahaan (enterprise value) mencapai 540 juta dolar AS atau setara Rp8,85 triliun. Nilai tersebut mencakup harga penjualan saham, nilai saham pemegang saham minoritas di ASA dan PT Mulia Bumi Persada (MBP), serta nilai utang pemegang saham JRN kepada ASA.

Selain itu, nilai bersih penjualan saham akan dihitung ulang berdasarkan posisi sejumlah pos neraca ASA pada saat penyelesaian transaksi.

Corporate Secretary UNTR, Sara K. Loebis, menjelaskan bahwa selain pembelian ASA, anak usaha UNTR, PT Energia Prima Nusantara (EPN), juga ikut mengambil bagian dengan membeli saham ASA sebesar 0,00004 persen serta saham MBP yang dimiliki oleh pemilik PSAB, Jimmy Budiarto, sebanyak 0,2 persen. Diketahui, MBP merupakan anak usaha ASA.

Transaksi ini masih memerlukan sejumlah persetujuan, termasuk dari kreditur anak usaha PSAB dan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

UNTR menargetkan transaksi dapat rampung selambatnya pada 23 Desember 2025, setelah seluruh persyaratan pendahuluan dipenuhi.

“Tujuan transaksi ini adalah untuk perluasan bisnis UNTR di bidang mineral,” kata Sara.

PSAB menegaskan bahwa rencana penjualan saham tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun aspek hukum perusahaan saat ini. Namun, perseroan mengakui transaksi ini masuk kategori Transaksi Material sesuai Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020, meski bukan merupakan Transaksi Afiliasi maupun Transaksi Benturan Kepentingan.

Baca juga artikel terkait TAMBANG atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana