Menuju konten utama

Tuntutan Terdakwa Pengamanan Situs Judol Ditunda Pekan Depan

Semua persidangan terdakwa pengamanan situs judi online ditunda dengan alasan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum belum siap dibacakan.

Tuntutan Terdakwa Pengamanan Situs Judol Ditunda Pekan Depan
Terdakwa kasus dugaan suap pengamanan situs judi daring dari tindakan pemblokiran oleh Kemenkominfo yang saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony (kiri belakang), Adhi Kismanto (kanan belakang), Alwin Jabarti Kiemas (kanan depan), dan Muhrijan alias Agus (kiri depan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Dalam sidang lanjutan tersebut kuasa hukum para terdakwa menghadirkan saksi fakta yang meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

tirto.id - Sidang tuntutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan terdakwa Darmawati, ditunda hingga Rabu (23/7/2025) mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa tuntutan untuk Darmawati yang merupakan istri dari makelar situs judol Kominfo, Muhrijan, belum siap.

"Tuntutan belum siap," kata Jaksa Pompy Polansky Alanda, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

Kemudian, karena JPU belum siap, hakim memutuskan sidang ditunda dan akan digelar kembali Rabu pekan mendatang.

"Karena tuntutan belum siap, maka ditunda sampai Rabu 23 Juli 2025, tuntutan jaksa ya," kata Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Namun, sebelum Hakim menutup sidang, Jaksa meminta agar persidangan ditunda hingga Senin (21/7/2025). Hal itu juga disetujui oleh Kuasa Hukum Darmawati yang meminta sidang digelar kembali pada Senin, atau dihari yang sama dengan jadwal sidang tuntutan suami Darmawati, Muhrijan, yang merupakan terdakwa dalam kasus pengamanan website judol.

Namun, Hakim mengatakan, banyak sidang perkara perdata yang harus ditangani. Sehingga, hakim memutuskan sidang tetap ditunda hingga Rabu.

"Sidang ditutup," ujar Hakim disusul ketokan palu.

Selain itu, sidang tuntutan untuk klaster eks pegawai Kominfo terkait kasus pengamanan situs judol juga ditunda. Terdakwa pada klaster eks pegawai yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifın, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Kemudian, untuk sidang tuntutan untuk terdakwa klaster agen situs judol juga ditunda. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Tidak hanya itu, sidang tuntutan terdakwa TPPU kasus situs judol selain Darmawati yaitu Rajo Emirsyah juga ditunda. Oleh karena itu, sidang tuntutan untuk empat klaster ini, akan digelar pada Rabu (23/7/2025) mendatang.

Semua persidangan ditunda dengan alasan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum belum siap dibacakan.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto