Menuju konten utama

Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50% Uang Pengamanan Situs Judol

Terdakwa kasus pengamanan situs judol, Alwin Jabarti Kiemas, mengklaim alokasi uang pengamanan judol 50 persen itu diserahkan kepada PM yakni Budi Arie.

Budi Arie Disebut Dapat Jatah 50% Uang Pengamanan Situs Judol
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus situs judi daring (online/judol) oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Rabu (9/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus pengamanan situs judi online, Alwin Jabarti Kiemas, mengungkapkan ada alokasi dana sebesar 50 persen dari pengamanan situs judi online (judol) untuk eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.

Dalam persidangan, penasihat hukum bertanya kepada Alwin terkait nilai jatah uang yang dialokasikan dari pengamanan situs judol untuk sosok PM.

"Kemudian kaitannya dengan PM itu, sepengetahuan saudara, itu alokasinya seberapa besar?" tanya dia kepada Alwin saat sidang pemeriksaan terdakwa kasus pengamanan situs judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

"Sekitar 50 persen," jawab Alwin.

Hakim Arif Budi Cahyono kemudian bertanya apa maksud dari PM.

"Kode PM itu apa?" tanya Arif kepada Alwin.

"Setahu saya, Pak Menteri [Budi Arie]," kata Alwin.

Penasihat hukum kemudian bertanya bagaimana Alwin menentukan nilai 50 persen untuk Budi Arie. Kata Alwin, ia hanya bertugas untuk mencatat.

Penasihat hukum lalu bertanya apakah Alwin mengetahui bahwa jatah itu telah diserahkan kepada Budi Arie melalui terdakwa lain, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony. Alwin mengaku tidak mengetahuinya. Ia lantas ditanya apakah Tony mengaku pernah mengirimkan uang kepada Budi Arie. Alwin kembali mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Hanya Pak Tony menerima saja [jatah dari pengamanan situs judol ke Budi Arie]?" tanya penasihat hukum.

"Iya," jawab Alwin.

Sementara itu, Budi Arie tidak menjawab dengan jelas saat ditanya apakah dia pernah menerima jatah 50 persen dari pengamanan situs judol. Budi hanya mengirimkan dua video singkat terkait bantahan soal adanya jatah untuk eks Menkominfo tersebut.

Saat ditanya apakah dia membantah adanya jatah dari kasus pengamanan situs judol, Budi Arie hanya membaca pesan singkat yang dikirimkan tim Tirto.

Sebagai informasi, dalam kasus pengamanan situs judol, para terdakwa telah dibagi menjadi lima klaster. Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua terdiri dari eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga melibatkan agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judol, dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Nama Budi Arie juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5/2025) lalu. Menurut surat dakwaan, pada sekitar Oktober 2023, terdakwa dari kluster koordinator, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, sempat diminta oleh Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judol.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher