tirto.id - Sejumlah terdakwa kasus pengamanan situs judi online (judol) mengaku menerima uang belasan miliar rupiah untuk mengamankan situs judol agar tak diblokir. Hal ini dinyatakan saat agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Jaksa penuntut umum (JPU) semula bertanya berapa uang yang diterima terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony.
"Kalau untuk saudara sendiri berapa? Bersihnya dari pengamanan situs-situs [judol]?" tanya JPU.
"Kira-kira saja, sekitar Rp17 [miliar]," jawab Tony.
JPU lantas bertanya apakah Tony mengaku bersalah setelah menerima uang tersebut. Tony lalu mengaku bersalah usai menerima uang miliaran rupiah itu.
"Salah, saya mengakui saya menerima uang itu. Sudah saya akui itu, salah saya adalah menerima uang haram itu," kata Tony.
JPU kemudian bertanya dari mana uang tersebut, namun Tony tidak mengakui dari mana asal uang itu.
"Ya asalnya, yang saya dengar-dengar, pastinya saya enggak tahu," terang Tony.
Sementara itu, terdakwa Adhi Kismanto mengaku menerima uang Rp16 miliar. Kata dia, uang itu kebanyakan digunakan untuk membeli aset.
"Dapatnya Rp16 miliar," kata Adhi.
"Ke mana saja [peruntukan Rp16 miliar]?" tanya JPU.
"Beli aset, Pak, kebanyakan beli aset," jawab Adhi.
Kemudian, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas mengaku menerima Rp13,9 miliar mulai Maret 2023-Maret 2024. Ia mengaku mendapatkan uang itu karena membantu mengamankan situs judol.
"Dari Maret 2023-Maret 2024 sekitar Rp13,9 miliar. Bersama-sama membantu pengamanan [situs] judi online," tutur Alwien.
Lalu, terdakwa Muhrijan mengaku menerima Rp13,7 miliar dari pengamanan situs judol.
"Saya dapat Rp13,7 miliar," katanya.
"Uangnya dapat dari mana?" tanya JPU kepada Muhrijan.
"Dari [pengamanan situs] judol," jawab Muhrijan.
Sebagai informasi, dalam kasus pengamanan situs judol, para terdakwa telah dibagi menjadi sejumlah klaster. Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua terdiri dari eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga melibatkan agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judol, dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Nama mantan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5/2025) lalu. Menurut surat dakwaan, pada sekitar Oktober 2023, terdakwa dari kluster koordinator, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, sempat diminta oleh Budi Arie untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judol.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































