tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) organisasi Relawan Pro Jokowi (Projo), Handoko, membantah tudingan bahwa terdakwa kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) di lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Zulkarnaen Apriliantony, atau Tony, pernah menjadi pengurus Projo.
“Enggak, [Tony nggak pernah menjadi pengurus Projo,” kata Handoko saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025).
Kabar bahwa Tony pernah menjadi pengurus sekaligus koordinator Projo untuk wilayah Indonesia timur pada awalnya diungkapkan oleh seorang saksi bernama Novie Mokobombang, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Handoko mengatakan ia tidak pernah mengetahui sosok Novie, yang juga mengaku pernah menjadi bagian dari pengurus Projo bersama-sama dengan Tony.
“Enggak, enggak pernah kenal saya [dengan Novie],” ucapnya.
Menurut Handoko, untuk menjadi pengurus Projo, maka orang tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo. Apabila tidak ada SK, maka bisa saja orang tersebut hanya mengeklaim pernah menjadi relawan dari Projo.
“Kalau pengurus ada SK-nya dari DPP Projo. Kalau orang ngomong, 'saya relawan Projo', itu kan banyak orang. Tapi, sebagai organisasi, ya Projo punya pengurus yang kita terbitkan dalam SK,” jelas Handoko.
Sehingga ia berkata, bisa saja Tony hanya menjadi bagian dari relawan Joko Widodo (Jokowi) saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 silam, namun dicap sebagai pengurus Projo.
“Mungkin itu, mungkin relawan Jokowi. Kan itu relawan Jokowi banyak. Biasanya kan memang orang-orang sebut siapapun itu relawan Jokowi, dikatakan itu Projo,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Novie menyebut bahwa Tony bersama-sama dengan dirinya pernah menjadi pengurus dari Projo.
Di dalam persidangan, Novie mengaku mengenal Tony pertama kali pada tahun 2013, saat keduanya bekerja sebagai tim sukses untuk Jokowi sebagai calon presiden yang maju pada Pilpres 2014.
“Jadi ini semua bermula ketika pertemuan saya dengan Pak Tony. Pertemuan saya dengan Pak Tony itu ketika kita sama-sama jadi relawan,” ungkap Novie dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Hakim Ketua, Arif Budi Cahyono, lantas menanyakan kepada Novie, tim relawan apa yang dimaksud olehnya. Novie pun menjawab, bahwa tim relawan yang ia maksud adalah Projo.
“Dia [Tony], relawan dari Projo,” jawab Novie.
Novie mengatakan, Tony pada saat itu bertugas sebagai koordinator Projo untuk wilayah Indonesia bagian timur.
“Kami Projo, tapi kami kebagian di wilayah timur. Saya beroperasi di Manado, Gorontalo,” tukasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































