Menuju konten utama

Istri Makelar Judol Komdigi Akui Terima Uang Rp2 M dari Suaminya

Istri dari Muhrijan alias Agus, terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penjagaan situs judol mengakui pernah diberikan uang Rp2 miliar dari suaminya.

Istri Makelar Judol Komdigi Akui Terima Uang Rp2 M dari Suaminya
Terdakwa Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, salah seorang terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tirto.id/ Naufal Majid

tirto.id - Terdakwa Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mengakui suaminya pernah memberikan Rp2 miliar.

Darmawati berkata, uang sebesar Rp2 miliar itu diserahkan kepada dirinya oleh sang suami pada 2024. Uang itu diterima olehnya dalam bentuk tunai.

“Dari suami [Muhrijan] ada [menerima uang Rp2 miliar]. [Tahun] 2024, bulannya lupa,” ungkap Darmawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

Darmawati menjelaskan, perubahan signifikan atas besaran uang yang biasa diberikan oleh Muhrijan kepada dirinya baru terjadi sejak tahun 2024.

“Berubah drastisnya di 2024. Sebelumnya sih sama ya, kayak biasa-biasa saja,” jelasnya.

Ia pun sempat bertanya kepada sang suami, muasal semua uang yang datang secara tiba-tiba itu.

Namun, suaminya disebut tidak menjawab secara jujur dan hanya berkata bahwa uang itu didapatkan dari hasil kerja sampingan di Telkomsel.

“Sempat tanya sih. Nggak jujur, cuma dia bilangnya kerja sampingan di perusahaan Telkomsel,” tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan itu sempat merincikan barang-barang mewah apa saja yang dibeli oleh Darmawati dari uang hasil pemberian Muhrijan.

Beberapa barang mewah itu di antaranya adalah handphone berjenis iPhone 16 Pro Max, gelang emas, kacamata merek Dior, hingga koper merek Luis Vuitton (LV).

“Ada pembelian-pembelian barang-barang berharga, contoh yang saudara serahkan adalah iPhone 16 Pro Max, MacBook Pro, iPad Pro, Samsung split,” salah seorang JPU menguraikan.

“Delapan gelang emas, 18 cincin emas, 2 liontin, kacamata Dior, koper LV, kemudian sandal dan tas LV,” lanjutnya.

Darmawati menyebut dirinya memilih untuk memakai uang pemberian suaminya itu untuk belanja barang-barang mewah, sebab nantinya barang-barang itu masih bisa dijual lagi apabila ada keperluan untuk sekolah anaknya.

“[Saya beli barang mewah] karena saya biar bisa dijual lagi, kalau misalkan lagi ada kebutuhan sekolah kurang pembiayaannya,” katanya.

Atas perbuatannya, Darmawati yang menjadi terdakwa dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu mengaku telah menyesal.

“Saya menyesal, yang mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, para terdakwa telah dibagi menjadi lima klaster. Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua terdiri dari eks pegawai Kemenkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga melibatkan agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat mencakup TPPU atau penampung hasil dari perlindungan situs judol, dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama