Menuju konten utama
Korupsi Papua

Tukang Cukur Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK

Budi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap alasan ketidakhadiran Budi Hermawan yang notabene tukang cukur langganan Lukas Enembe.

Tukang Cukur Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Tukang cukur langganan Lukas Enembe, Budi Hermawan, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait dana penunjang operasional di lingkungan Pemprov Papua 2020-2022, Selasa (21/10/2025) lalu.

"Tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Budi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap alasan ketidakhadiran Hermawan. Saksi yang tidak hadir, kata Budi, biasanya akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Kami sedang cek," ujar Budi.

Sementara itu, pada hari yang sama, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya yaitu Daniel Christian Lewi yang merupakan pedagang jual-beli mobil. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi soal ketidakkehadiran Daniel.

Lukas Enembe merupakan mantan Gubernur Papua yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu, perkaranya dinyatakan gugur. Namun, orang yang melakukan korupsi bersamanya tetap harus dimintai pertanggungjawaban.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sekaligus menjelaskan soal alasan masih memanggil orang-orang dekat Lukas Enembe. Padahal, Lukas telah meninggal dunia.

"Karena tadi untuk Lukas Enembe-nya setiap perkaranya dengan meninggal yang bersangkutan itu gugur, tapi orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE ini tentu harus kita minta pertanggungjawaban," ujar Asep.

Terlebih, kata Asep, korupsi ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap para saksi yang berkaitan dengan Lukas, dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan keuangan negara.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi, sebagai tersangka.

Dius disebut telah merugikan negara hingga Rp1,2 triliun atas dugaan korupsi yang dilakukannya bersama dengan Lukas Enembe. Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah pria kelahiran 1967 itu meninggal pada 26 Desember 2023 lalu.

Saat ini, KPK tengah menelusuri aliran uang yang berasal dari korupsi tersebut dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery. KPK menduga, uang hasil korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk membeli jet pribadi dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher